Pelapor Tilai Kejaksaan Negeri Cianjur Tergesa- gesa Berikan Penangguhan Penahanan Kepada Tersangka, Begini Kata Jaksa?

INFONEWS TV
Sabtu, 26 April 2025 | 15:38 WIB Last Updated 2025-04-26T08:41:53Z
Foto: Dok. (Joy/InfoNEWS) Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur.

INFO NEWS | CIANJUR - Rivan Zulfian alias Ivan pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan pasal 378 KUHP pidana dan 372 KUHP pidana menilai pihak Kejaksaan Negeri Cianjur terkesan Tergesa- gesa memberikan kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka Lili Sasmita. Sabtu (26/4/2025).

Menurut Ivan, tidak logis pihak Kejaksaan memberikan atau mengabulkan permohonan penangguhan dalam hitungan jam atau sesaat setelah menerima P21 dari penyidik kepolisian. 

" Kami menilai kejaksaan terlalu tergesa-gesa mengeluarkan atau mengabulkan permohonan penangguhan, kan seharusnya mereka memerlukan banyak waktu untuk mempelajari kasus setelah menerima P21 dari penyidik kepolisian," ucap Ivan kepada awak media.

" Mereka perlu waktu cukup untuk memeriksa bukti- bukti serta melakukan analisis hukum, mempertimbangkan berbagai faktor. Penangguhan penuntutan memerlukan pertimbangan matang dan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru," imbuhnya.

Ia juga mengatakan. Kejaksaan biasanya memerlukan waktu beberapa hari atau bahkan minggu untuk mempelajari kasus dan membuat keputusan tentang penuntutan atau penangguhan, ini hanya hitungan jam, ada apa?

" Jika penangguhan dilakukan dalam hitungan jam atau sesaat setelah menerima P21, maka kemungkinan besar keputusan tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan yang matang dan mungkin tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ivan.

Selanjutnya Ivan menceritakan waktu proses pelimpahan P21 tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.

" Sekitar pukul 17.33 WIB tersangka diterima di kantor kejaksaan, selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 19.30 tersangka langsung bisa pulang dengan status penangguhan penahanan, nah ini ada apa? kok dalam waktu singkat seperti itu tersangka langsung bisa pulang," ungkapnya.

Terpisah, diruang kerjanya, Jaksa Wily, mengakui bahwa pihaknya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka, namun ia menjelaskan proses pemberian penangguhan bukan berarti proses hukum berhenti.

" Kemarin hari Kamis kami telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Saudara Lili dari penyidik kepolisian kepada kami Kejaksaan Negeri Cianjur," jelas Wily.

Ia juga menjelaskan dasar pertimbangan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

" Permohonan kami kabulkan dengan pertimbangan tersangka sudah berusia 70 tahun, melihat tersangka dari rekam medisnya menderita diabetes miletus dan jantung yang memerlukan penanganan medis, dan permohonan penangguhan dari anak tersangka," urainya.

" Bahkan ketiga anak tersangka menjamin bahwa orang tuanya tidak akan mangkir ataupun kabur selama proses hukum," sambungnya.

Terakhir Wily menekankan dengan dikabulkannya penangguhan bukan berarti proses hukum selesai, dan ia pun memaklumi reaksi pelapor pasca diberikannya penangguhan.

" Perlu digaris bawahi dengan diberikannya penangguhan penahanan bukan berarti berhentinya proses hukum, proses hukum tetap berlanjut, kami pun bisa memaklumi reaksi dari pelapor setelah mengetahui penangguhan tersangka," pungkasnya.

(Joy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelapor Tilai Kejaksaan Negeri Cianjur Tergesa- gesa Berikan Penangguhan Penahanan Kepada Tersangka, Begini Kata Jaksa?

Trending Now