![]() |
Keterangan Foto: Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin alias Kades Gonon yang viral akibat permintaan THR kepada sejumlah perusahaan berkedok acara Halal Bihalal hingga mencapai Rp156 juta. Meski sudah meminta maaf, namun Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta Polisi menangkap Kades Gonon untuk diproses hukum seperti Preman di Bekasi atas kasus serupa |
INFO NEWS | BOGOR - Perayaan Idul Fitri tahun 2025/1446 Hijiriah di Bumi Tegar Beriman pada umumnya berjalan lancar dan aman. Meski begitu, hari kemenangan bagi umat Islam setelah menjalankan puasa di bulan Ramadhan itu tercoreng ulah oknum Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupeten Bogor bernama Ade Endang Saripudin yang akrab disapa Kades Gonon.
Kepala desa yang belakangan diketahui merupakan Ketua APDESI di Kecamatan Klapanunggal itu, menjadi viral lantaran meminta tunjangan hari raya alias THR berkedok acara halal bihalal kepada perusahaan di Klapanunggal hingga mencapai Rp165 juta sehingga menuai kecaman berbagai pihak hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
" Alhamdulillah pak, perayaan Idul Fitri tahun ini berjalan lancar meski sempat viral soal permintaan THR Kades," ujar Asep (41) warga Klapanunggal, Selasa (1/4/2025).
Sebagai warga Desa Klapanunggal, bapak tiga anak itu merasa malu atas perilaku Kades Gonon yang tidak mematuhi larangan meminta THR kepada pihak manapun pada perayaan Idul Fitri. Harusnya, kata dia lagi, sebagai pemimpin bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya.
" Selain mencoreng nilai atau makna perayaan idul fitri, perilaku pak Kades dianggap dapat merusak iklim investasi di Klapanunggal. Soal sanksi itu urusan instansi terkait hingga Bupati," imbuhnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM ikut angkat bicara perihal viralnya permintaan THR Kades Klapanunggal kepada perusahaan untuk acara halal bihalal. Menurut KDM, perbuatan Kades layaknya seperti preman di Bekasi yang saat ini mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya meminta THR terhadap salah satu perusahaan.
" Kalau soal tindakan atau sanksi nanti Bupati Bogor yang bertindak. Surat edaran larangan meminta THR kan sudah jelas, tapi kenapa dilanggar? Polisi harus menangkap Kades Klapanunggal dan diproses hukum seperti preman di Bekasi atas kasus serupa," kata KDM dalam keterangannya.
Bupati Bogor Rudy Susmanto, juga telah memanggil Kepala desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin hingga Camat Klapanunggal. Tak hanya itu, Rudy mengaku telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor menindaklanjuti perbuatan Kades sesuai ketentuan yang berlaku.
" Kami telah memanggil yang bersangkutan. Pengusutan oleh Inspektur pun terus berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," jelas Bupati Bogor.
Sementara itu, Kepala desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin menyampaikan permintaan maaf atas surat edaran permintaan THR yang sempat viral di medos. Ia berdalih, surat itu bersifat himbauan dan meminta sejumlah perusahaan di Klapanunggal untuk mengabaikan surat tersebut.
" Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan yang beredar luas di media sosial," kata Ade dalam video yang dibagikan, pada Minggu (30/3/2025).
A.R Sogiri