Kades Di Bogor Ramai-ramai Minta THR Dan Kompensasi Sopir Angkot Disunat, IMW Jabar: Memalukan Dan Harus Diproses Hukum

INFONEWS TV
Sabtu, 05 April 2025 | 13:16 WIB Last Updated 2025-04-05T06:19:27Z
Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Mobil angkot dan petugas Dishub.

INFO NEWS | BOGOR - Ketua Indonesia Morality Watch (IMW) DPD Jawa Barat, Edwar angkat bicara terkait sengkarut permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh sejumlah Kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor terhadap perusahaan di wilayahnya dan pemotongan kompensasi sopir angkot bantuan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi oleh oknum KKSU, Organda dan Dishub.

Ia mengatakan, perilaku oknum Kepala desa (Kades) yang meminta partisipasi berkedok berbagai kegiatan misalnya acara halal bihalal, paket bingkisan untuk pengurus lingkungan dan lainnya tidak bisa ditolerir alias harus ditindak baik secara administratif maupun pidana. Karena, perbuatan itu bertentangan dengan instruksi Gubernur Jabar melalui surat edaran.

" Itu perbuatan memalukan dan tidak mencontohkan hal baik kepada masyarakat. Harus ada tindakan tegas dari instansi terkait hingga kepolisian," kata Edwar Sabtu 5 April 2025.

Kasus lain yang lebih memalukan, tambah dia, adalah dugaan pemotongan kompensasi bantuan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk sopir angkot di kawasan Puncak agar tidak beroperasi guna menghindari kemacetan parah saat libur lebaran.

" Siapapun itu, baik oknum KKSU, Organda maupun Dishub kalau memang terbukti terlibat baik secara langsung atau tidak langsung harus dipidana," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM dalam keterangan resminya mengatakan, perbuatan Kepala Desa (Kades) Klapanunggal yang meminta THR harus diproses hukum oleh aparat kepolisian seperti preman Bekasi yang saat ini menjalani proses hukum. 

" Polisi harus memproses Kades Klapanunggal, itu sama saja dengan perbuatan preman dengan meminta-minta THR," ungkap KDM.

Disisi lain, KDM juga menjelaskan, bagi para sopir angkot yang mengalami pemotongan bantuan kompensasi senilai Rp200 dirinya akan segera menyalurkan kembali dana kompensasi sesuai nilai yang terpotong. Akan tetapi, bagi oknum KKSU, Organda hingga Dishub yang terlibat dalam pemotongan harus bersiap-siap berurusan dengan hukum.

" Nanti saya ganti uang yang dipotong itu agar para sopir angkot mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Untuk oknum yang memotong uang kompensasi, jangan merasa aman karena saya akan menempuh jalur hukum," jelasnya.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor 
Dadang Kosasih membantah adanya keterlibatan Dishub dan Organda dalam pemotongan dana kompensasi. Ia berdalih, uang tersebut bersifat sukarela dari kelompok sopir angkot kepada KKSU namun berkembang seolah pemotongan yang melibatkan Dishub hingga Organda.

" Itu miskomunikasi, Dishub maupun Organda tidak terlibat. Itu partisipasi sopir angkot untuk KKSU," kilahnya.

Sementara itu, KKSU wilayah Cisarua Nandar Tayana meminta maaf terkait pemotongan bantuan kompensasi sopir angkot dari Gubernur Jawa Barat. Nandar lagi-lagi mengaku, uang dari sopir angkot di kawasan Puncak yang totalnya mencapai Rp11.200.000 merupakan bentuk partisipasi dan sudah dikembalikan secara utuh.

" Saya mohon maaf, uang itu sudah dikembalikan dan tidak ada paksaan alias sukarela sebagai bentuk partisipasi dari para sopir angkot," singkatnya.

A.R Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Di Bogor Ramai-ramai Minta THR Dan Kompensasi Sopir Angkot Disunat, IMW Jabar: Memalukan Dan Harus Diproses Hukum

Trending Now