Keterangan Foto: Ditjen Gakkum Kementerian Linkungan Hidup (LH) sedang melaksanakan penyegelan bangunan vila yang berada di lahan hutan produksi dan bangunan lainnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Selain PTPN, Perhutani disebut terlibat dalam alih fungsi kawasan karena menyewakan lahan hutannya untuk objek wisata dan menebang pohon siap panen |
INFO NEWS | BOGOR - Direktur lembaga kajian dan analisa publik, Rico Pasaribu menilai, pengembalian fungsi kawasan Puncak mutlak diperlukan, karena rusaknya kawasan paling selatan di Kabupaten Bogor itu akan berdampak buruk bagi daerah di bawahnya seperti Bekasi, Karawang, Depok dan Jakarta.
" Fungsi kawasan Puncak sangat vital bagi wilayah di bawahnya, artinya harus tetap terjaga sebagai daerah resapan air. Dalih investasi untuk peningkatan ekonomi, tidak bisa dibenarkan jika berdampak terjadi alih fungsi kawasan," ungkap Rico, pada Selasa 11 Maret 2025.
Ia juga mengatakan, penyumbang terjadinya alih fungsi kawasan Puncak bukan hanya PTPN 1 regional 2 Agro Wisata Gunung Mas dan okupan baik secara individu maupun kelompok, tapi juga ada peran Perhutani yang membuka area hutan untuk pengembangan wisata dengan menyewakan lahan hutannya.
" Hutan yang tersisa di kawasan Puncak saat ini tidak cukup, jadi pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan menyewakan lahan hutan di kawasan Puncak untuk wisata karena membuat area hutan menyusut," imbuhnya.
Senada dilontarkan, Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI), Putra Prayoga. Ia memaparkan, hasil analisa FWI dalam kurun waktu empat (4) tahun dari tahun 2000 hingga 2016, seluas 5,7 hektar hutan alam di kawasan Puncak hilang. Artinya, hanya menyisakan 21 persen hutan alam dari total wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
" Bisa dibayangkan jumlah hutan alam yang hilang saat ini, jika pada tahun 2000 hingga 2016 saja ada sekitar 5,7 ribu hektar yang hilang," kata Prayoga.
Lebih lanjut, Prayoga menekankan, bahwa seluruh daerah puncak adalah hulu dari empat (4) Daerah Aliran Sungai (DAS) yakni Ciliwung, Cisadane, Citarum dan kali Bekasi dan juga sebagai penyedia air utama sehingga jika terjadi kerusakan akan berdampak buruk bagi sejumlah wilayah.
" Daya dukung hutan dan area resapan air lainnya di kawasan Puncak semakin menurun, sehingga rentan saat menghadapi cuaca ekstrim. Bencana banjir bandang di wilayah Puncak dan daerah-daerah lain beberapa waktu lalu, membuktikan fungsi kawasan yang sudah tidak berfungsi," jelasnya.
Sebelumnya, pada Minggu 9 Maret 2025 kepada sejumlah wartawan, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengatakan, pembongkaran bangunan-bangunan diatas area resapan air yang saat ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan akan sia-sia jika terus terjadi KSO oleh PTPN 1 regional 2 dan Perhutani menebang pohon siap panen serta menyewakan lahan hutannya untuk objek wisata.
" Semua upaya ini tidak berguna jika PTPN dan Perhutani tidak memperdulikan aspek lingkungan.Saya berharap, kita semua bisa duduk bersama dalam upaya mengembalikan fungsi kawasan Puncak," kata Dedi Mulyadi.
Pria yang akrab disapa KDM itu, mengajak PTPN dan Perhutani menghitung hasil yang diperoleh dari KSO, menebang pohon dan menyewakan lahan hutan untuk objek wisata selama ini. Lalu, hasil pendapatan tersebut dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan Pemprov Jabar, Pemkab Bogor, Karawang, Depok, Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta yang mengalami bencana longsor dan banjir.
" Anda yang menikmati hasilnya, Kami yang sibuk menangani bencana. Demi bangsa dan negara, lingkungan serta masyarakat mari kita berubah serta menyadari perbuatan merusak alam akan merugikan banyak pihak," tandas KDM.
Untuk diketahui, RTRW periode 2016-2036 telah mengalami revisi dengan menyisakan kawasan hutan sebesar 29,47 persen dengan luasan 1047,53 hektar dari luasan sebelumnya seluas 2100,13 hektar (58,78 persen). Seluas 445 hektar Kawasan Hutan Lindung berubah fungsi menjadi Hutan produksi, pertanian dan pemukiman. Kemudian, perubahan Hutan Lindung untuk perkebunan seluas 704 hektar.
Lahan hutan di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, merupakan salah satu kawasan hutan yang penting di Indonesia. Kawasan ini memiliki luas sekitar 13.500 hektar dan merupakan bagian dari Taman Wisata Alam (TWA) Puncak. Lahan hutan di Kawasan Puncak memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
1. Perlindungan sumber air: Hutan di Kawasan Puncak berfungsi sebagai penghasil air yang penting untuk kebutuhan masyarakat di sekitar Bogor dan Jakarta.
2. Pengendalian erosi: Hutan di Kawasan Puncak berfungsi untuk mengendalikan erosi tanah dan mencegah longsor.
3. Penghasil oksigen: Hutan di Kawasan Puncak berfungsi sebagai penghasil oksigen yang penting untuk kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya.
4. Habitat satwa liar: Hutan di Kawasan Puncak merupakan habitat bagi berbagai jenis satwa liar, seperti monyet, burung, dan lain-lain.
Namun, lahan hutan di Kawasan Puncak juga menghadapi beberapa ancaman, antara lain:
1. Deforestasi: Penggundulan hutan untuk keperluan pertanian, perumahan, dan lain-lain.
2. Perambahan hutan: Pengambilan kayu dan hasil hutan lainnya secara ilegal.
3. Kegiatan wisata yang tidak terkendali: Kegiatan wisata yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap satwa liar.
(Rifai Sogiri)