Keterangan Foto: Lokasi lahan Ekowisata Eiger Adventure Land di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung saat penanaman batu pertama 2021. Saat ini, sejumlah bangunan sudah berdiri dan disegel karena dianggap pemicu terjadinya banjir bandang akibat alih fungsi kawasan |
INFO NEWS | BOGOR - Pernyataan Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Santika, bahwa yang memberikan izin keberadaan Eiger Adventure Land di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang diduga merusak fungsi kawasan Puncak dan hutan lindung di TNGP adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 24 April 2019 melalui SK yang ditandatangani Menteri LHK saat itu Siti Nurbaya, terus menuai sorotoan.
Praktisi hukum dari kantor hukum ether, Edison SH, mempertanyakan urgensi dikeluarkan SK Menteri LHK pada tahun 2019 tentang izin usaha penyediaan sarana wisata alam pada zona pemanfaatan Taman Nasional Gede Pangrango (TNGP) terhadap PT Eigerindo. Karena, sebagian besar lokasi berdiri ekowisata milik Ronny Lukito itu merupakan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah untuk tetap terjaga kelestarian juga fungsi ekosistemnya.
" Apa yang menjadi urgensi dikeluarkan SK Menteri LHK saat itu, apalagi TNGP adalah kawasan hutan lindung? Jika hutan lindung yang seharusnya dijaga bisa dijadikan lokasi ekoswisata bisa habis hutan di negeri ini," kata Edison, Rabu 12 Maret 2025.
Koordinator Masyarakat Adat Puncak (MAP) itu menambahkan, penjelasan Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat yang menyebutkan perizinan Eiger bermula dari terbitnya SK Menteri LHK tahun 2019, tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab Pemkab Bogor atas dugaan rusaknya fungsi kawasan sehingga dianggap jadi pemicu banjir bandang di sejumlah daerah khususnya di wilayah Puncak.
" Kementrian LHK dan Pemkab Bogor tidak perlu saling menyalahkan. Memang bermula dari terbitnya SK Menteri tapi didasari hasil kajian semua pihak, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan produk Kementerian tapi pemerintah daerah. Jika dianggap cacat administrasi, SK yang sudah diterbitkan bisa dicabut atau dibatalkan tapi harus melalui kajian instansi berwenang," imbuhnya.
Ia juga mempertanyakan dokumen hasil kajian analisa dampak lingkungan atas berdirinya Eiger Adventure Land, karena bisa mengancam terjadinya alih fungsi kawasan. Harusnya, kata dia lagi, dilakukan pengawasan ketat oleh Pemkab Bogor, Pemerintah Provinsi Jabar, Kementerian LHK dan instansi lain pada proses pembangunan.
" Zona pemanfaatan pada hutan lindung memang bisa digunakan, tapi untuk kegiatan terbatas dan terkendali. Itupun kegiatan yang tidak merusak lingkungan dan ekosistem hutan," jelasnya.
Sebelumnya, Ajat Rochmat Santika membantah penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dan Wawan Haikal selaku Wakil Ketua DPRD kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bahwa perizinan Eiger dikeluarkan era Bupati Bogor Ade Yasin yang saat itu Wakil Bupatinya adalah Iwan Setiawan.
Ajat Rochmat menegaskan, perizinan Eiger dikeluarkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya melalui SK tanggal 24 April 2019 dengan luas lahan mencapai 253,66 hektar. Peran Pemkab Bogor, kata Ajat, hanya mengeluarkan izin untuk fasilitas pendukung yakni area parkiran dan pintu masuk seluas 31 hektar dari total jumlah lahan secara keseluruhan.
" Izin pendirian Eiger Adventure Land ditetapkan melalui SK Menteri LHK pada 2019 tentang izin usaha penyediaan sarana wisata alam pada zona pemanfaatan TNGP. SK tersebut ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya pada 24 April," jelas Ajat Selasa 11 Maret 2025.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sempat mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas izin pendirian Eiger Adventure Land saat melakukan penyegelan tempat wisata tersebut bersama Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, serta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, pada Kamis 6 Maret 2025.
Keterangan Foto: Lokasi lahan Ekowisata Eiger Adventure Land di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung saat penanaman batu pertama 2021. Saat ini, sejumlah bangunan sudah berdiri dan disegel karena dianggap pemicu terjadinya banjir bandang akibat alih fungsi kawasan |
Saat meninjau tempat wisata yang masih dalam proses pembangunan itu, Dedi Mulyadi tercengang melihat bangunan di area TNGGP yang rencananya akan terhubung dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung. Dedi Mulyadi bahkan tampak menangis saat menyaksikan langsung alih fungsi lahan yang terjadi.
Usai mendengar penjelasan Ketua DPRD Sasta Winara dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal, bahwa perizinan Eiger dikeluarkan era Bupati Ade Yasin. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta Ditjen Gakkum Kementerian LH untuk mencabut izin yang dikantongi Eiger.
“Ini yang memberikan izinnya siapa? Dari sisi aspek regulasi, apakah bisa direkomendasikan untuk dicabut?” kata Dedi Mulyadi.
Untuk diketahui, Hutan lindung adalah kawasan hutan yang dilindungi oleh pemerintah untuk menjaga kelestarian dan fungsi ekosistemnya. Hutan lindung memiliki beberapa tujuan, antara lain:
Tujuan Hutan Lindung
1. Melindungi sumber daya alam: Hutan lindung berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi sumber daya alam, seperti air, tanah, dan keanekaragaman hayati.
2. Mengatur siklus hidrologi: Hutan lindung membantu mengatur siklus hidrologi dengan menyerap dan menyimpan air hujan, sehingga mencegah banjir dan kekeringan.
3. Mengurangi emisi gas rumah kaca: Hutan lindung berperan sebagai penyerap karbon dioksida, sehingga membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperlambat perubahan iklim.
4. Melindungi keanekaragaman hayati: Hutan lindung menjadi habitat bagi berbagai jenis tumbuhan dan hewan, sehingga membantu melindungi keanekaragaman hayati.
Manfaat Hutan Lindung
1. Mencegah erosi tanah: Hutan lindung membantu mencegah erosi tanah dengan menyerap air hujan dan mengurangi aliran permukaan.
2. Menghasilkan oksigen: Hutan lindung menghasilkan oksigen melalui proses fotosintesis, sehingga membantu meningkatkan kualitas udara.
3. Membantu mengatur iklim: Hutan lindung berperan dalam mengatur iklim mikro dan makro dengan mengatur siklus hidrologi dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Contoh Hutan Lindung di Indonesia
1. Hutan Lindung Gunung Gede Pangrango: Terletak di Jawa Barat, hutan lindung ini menjadi habitat bagi berbagai jenis tumbuhan dan hewan, termasuk beberapa spesies yang terancam punah.
2. Hutan Lindung Tanjung Puting: Terletak di Kalimantan Tengah, hutan lindung ini menjadi habitat bagi orangutan dan beberapa spesies lainnya.
3. Hutan Lindung Lorentz: Terletak di Papua, hutan lindung ini menjadi habitat bagi berbagai jenis tumbuhan dan hewan, termasuk beberapa spesies yang terancam punah.
(Rifai Sogiri)