INFO NEWS | BOGOR - Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menyegel dispenser pom bensin Pertamina di Jalan alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu 19 Maret 2025. Hasil penyelidikan, pom bensin tersebut diduga mengurangi takaran mencapai 840 mililiter (ml) pada setiap pembelian 20 liter BBM jenis Pertamax dan Pertalite.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pengelola atau pengawas SPBU dianggap melakukan tindak pidana di bidang meteorologi legal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.
" Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 600 mililiter sampai dengan 840 mililiter per 20 liter," kata Brigjen Nunung Syaifuddin, kepada wartawan di lokasi, Rabu (19/3/2025).
Sejauh ini, kata Brigjen Nunung menambahkan, terlapornya dalam kasus tersebut adalah Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan tim dan disaksikan oleh pengawas, admin berserta operator SPBU meminta kepada petugas dari Direktorat Merologi Legal Kemendag.
" Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikkan ke penyidikan dengan terlapor saudara Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU," tambahnya.
Ia juga mengatakan, sejumlah alat bukti telah disita dalam kasus tersebut dan delapan orang saksi sudah diperiksa diantaranya, saksi ahli, operator hingga Husni sebagai terlapor. Akibat perbuatannya itu, Husni juga terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
" Perbuatan yang dilakukan oleh Husni juga dapat dikenai tindak pidana Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," jelasnya.
Ditempat yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, jenis BBM yang dicurangi SPBU tersebut adalah Pertalite dan Pertamax sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen
"Jadi kita bersama-sama dengan Polri dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa takaran BBM ini yang dihilangkan adalah takaran Pertalite dan Pertamax," ungkapnya.
Dia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan seperti itu, sehingga pihaknya bisa melakukan tindakan untuk menghilangkan kecurangan tersebut. Dalam kasus ini, kata Budi Santoso lagi, kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp 3,4 miliar per tahun.
"Kami dan Polri akan akan cepat menindaklanjuti, khususnya pemda, agar juga proaktif untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan ke kami apabila ada temuan yang mencurigakan," tandas Menteri Perdagangan.
(Rifai Sogiri)