Keterangan Foto: Salah satu toko penjual rokok ilegal di kawasan Puncak. Pengakuan pemilik toko pada Kamis 20 Februari 2025, rokok ilegal itu diperoleh dari pemasok berinisial IAN |
INFO NEWS | BOGOR - Rokok non cukai alias rokok ilegal semakin marak beredar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Meski marak beredar, untuk mendapatkan rokok ilegal tidak lah mudah sebab semua toko atau pengecer tidak menjual secara terang-terangan karena takut diketahui petugas.
Hasil penelusuran, distributor utama rokok ilegal menggunakan sistem online melalui jasa kurir saat mengirimkan rokok tersebut ke agen alias pemasok ke toko-toko pengecer. Untuk sistem transaksi agen pemasok ke toko pengecer secara cash on delivery (COD) hingga konsinyasi atau sistem bayar setelah terjual.
Untuk pembelian secara langsung ditoko, pedagang lebih memilih menyembunyikan rokok-rokok ilegal dan baru akan mengeluarkan barang tersebut jika ada pembeli bertanya.
" Kalau ada yang membeli baru diambilin. Untuk rokok non cukai ini, saya peroleh dari pemasok berinisial IAN dan memang sudah berlangganan," ungkap pemilik toko di Kecamatan Megamendung, Batok (nama samaran, red) pada Kamis 20 Februari 2025.
Senada dilontarkan Asep pemilik toko di Kecamatan Cisarua, yang menjual rokok ilegal. Ia juga mengaku, memperoleh barang tersebut dari pemasok yang sama yakni IAN yang belakangan diketahui merupakan warga Kampung Cilember RT03/RW04 Desa Jogjogan dan membelinya mengunakan sistem cash on delivery (COD).
" Sistem COD pak. Saya beli sebanyak 10 bal yang berisi 10 bungkus masing-masing bal nya, jadi total rokok ada 100 bungkus," jelas Asep.
Berbekal informasi dari Batok dan Asep, tim bergegas mencari keberadaan IAN untuk konfirmasi. Tapi setiba dilokasi, rumah IAN dalam keadaan sepi dan gerbang pagar terkunci hanya terlihat beberapa CCTV terpasang di sudut rumah.
Keterangan Foto: berbagai merk rokok ilegal yang beredar di sejumlah toko di kawasan Puncak dari pemasok berinisial IAN |
" Cari Pak IAN penjual rokok tanpa cukai ya, dia sudah pindah ke kampung sebelah. Kalau rumah itu kosong setelah digerebek, ga tau petugas atau siapa yang gerebek tapi IN masih menjual rokok itu ke warung-warung sampai sekarang," jelas tetangga IAN yang enggan menyebutkan namanya.
Tak berselang lama, tiba-tiba tim di hubungi seseorang berinisial H yang mengaku wartawan dan meminta bertemu secara langsung seraya mengirimkan beberapa gambar foto yang terekam CCTV saat tim berada diluar gerbang rumah IAN.
" Saya juga wartawan, kebetulan masih kerabat IAN kita ketemu saja bang di Ciawi," kata H via WhatsApp messenger.
Melalui sambungan seluler H, IAN mengakui dirinya menjual rokok ilegal ke sejumlah toko meski begitu IAN berdalih pemasok rokok non cukai bukan dirinya saja yang beroperasi di kawasan Puncak tapi juga ada sedikit 6 pemasok lainnya.
" Ya kita bicarakan saja bang. Pemasok rokok ilegal bukan saya saja, tapi juga ada sekitar 6 pemasok lain bahkan stock rokok ilegal mereka lebih besar dari saya," kata IAN.
Pakar ekonomi dan pemerhati kebijakan publik, Fauzan Nugroho, meminta pihak Bea cukai dan juga aparat kepolisian menindak secara hukum penyuplai, agen pemasok hingga toko-toko pengecer rokok ilegal karena sudah menimbulkan kerugian negara dari sektor pendapatan pajak sehingga berdampak terhadap ekonomi secara luas.
" Siapapun harus ditindak, termasuk IAN yanh diduga jadi pemasok rokok ilegal ke toko-toko di wilayah Puncak," kata Fauzan via selulernya, Jumat 21 Februari 2025.
Alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indraprasta itu menilai, kenaikan tarif cukai yang tinggi tidak efektif menurunkan jumlah konsumsi rokok, tapi justru berisiko mendorong peredaran rokok ilegal yang dijual murah sehingga terjangkau oleh perokok.
"Konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah. Hal ini tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT)," kata Fauzan lagi.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal di Indonesia telah meningkat seiring dengan kenaikan harga rokok akibat tarif cukai yang terus naik meskipun pemerintah telah meningkatkan operasi penindakan terhadap rokok ilegal. Ketika harga rokok meningkat, Fauzan menambahkan, jumlah rokok ilegal dipasaran turut mengalami peningkatan.
Menjual rokok ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa sanksi hukum yang dapat diterapkan kepada pelaku yang menjual rokok ilegal:
Sanksi Hukum
1. Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai: Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai: Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
3. Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai: Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Sanksi Administratif
1. Pencabutan izin usaha: Pelaku dapat kehilangan izin usaha mereka.
2. Pembayaran denda administratif: Pelaku dapat dikenakan denda administratif yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
3. Penghentian sementara atau permanen: Pelaku dapat dihentikan sementara atau permanen dari melakukan kegiatan usaha.
Sanksi Lainnya
1. Pengambilalihan barang: Barang yang dijual secara ilegal dapat diambil alih oleh pemerintah.
2. Penghancuran barang: Barang yang dijual secara ilegal dapat dihancurkan oleh pemerintah.
(Rifai Sogiri)