Peternak Ayam di Cipicung Kecamatan Cijeruk Gunakan Gas Melon, Emang Boleh?

INFONEWS TV
Rabu, 26 Februari 2025 | 11:07 WIB Last Updated 2025-02-26T04:10:56Z
Foto: Dok. (Net) Peraturan pemerintah mengenai Gas LPG 3Kg bersubsidi (Photo Istimewa).

INFO NEWS | BOGOR - Penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Bogor terus terjadi. Gas melon yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu, selain dimanfaatkan sindikat pelaku pengoplosan juga digunakan sejumlah peternak ayam salah satunya di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk.

Padahal, mengacu pada Surat Edaran Dirjen Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 peternakan ayam menjadi salah satu sektor usaha yang dilarang menggunakan gas melon selain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha tani, tembakau, usaha jasa las dan usaha pertanian.

" Iya memang pakai gas melon pak untuk penghangat ayam saat berusia 1-10 hari. Satu kandang menghabiskan 6 tabung dalam sehari, jadi kalau dua (2) kandang butuh 12 tabung," ungkap salah seorang warga Cipicung, yang namanya enggan disebutkan, Rabu 26 Februari 2025.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Darma Nusantara, perwakilan Bogor, Heriyanto menilai, penggunaan gas bersubsidi pada peternakan ayam dapat merusak sistem subsidi yang diberikan pemerintah sehingga tidak tepat sasaran. Selain itu, dampak lainnya yakni peningkatan beban subsidi yang merugikan keuangan negara.

" Harus ada tindakan dari aparat hukum, agar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tidak semakin meluas. Peternak dilarang menggunakan gas melon, itu dikhususkan bagi warga miskin," jelas Heriyanto.

Ia juga menambahkan, penggunaan gas melon oleh peternakan ayam jiga bisa menimbulkan pencemaran lingkungan terutama jika tidak digunakan dengan baik dan benar. Selain itu, penggunaan gas dapat menyebabkan penggunaan energi yang tidak efisien sehingga memperburuk kualitas lingkungan.

" Banyak dampak yang timbul jadi perlu tindakan baik dari APH juga Pemerintah Kabupaten Bogor. Lemahnya pengawasan, dianggap jadi pemicu penggunaan gas melon oleh peternak ayam jika dibiarkan akan menimbulkan kelangkaan di masyarakat," imbuhnya.

Pantauan dilokasi, peternakan ayam di Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk yang diduga mengunakan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram terdiri dari dua bangunan kandang. Informasi yanh dihimpun, pengelola peternakan berasal dari luar kota dan warga sekitar. 

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak terkait. Ketua Hiswana Migas Wilayah Bogor Cecep Fajar saat dikonfirmasi via selulernya soal maraknya penyalahgunaan gas bersubsidi di Bogor belum memberikan jawaban 

(Rfs99)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peternak Ayam di Cipicung Kecamatan Cijeruk Gunakan Gas Melon, Emang Boleh?

Trending Now