Oknum Kades Pakai DD Untuk Judi Online, Pakar Hukum: Terbukti Selewengkan Keuangan Desa Harus Diproses Hukum

INFONEWS TV
Minggu, 09 Februari 2025 | 13:20 WIB Last Updated 2025-02-09T06:22:54Z
Foto: (Net) Gambar ilustrasi judi online (Photo Istimewa).

INFO NEWS | BOGOR - Pakar Hukum Andika Pakpahan, menilai perlu adanya tindakan tegas yang terukur, transparan dan efektif dari aparat hukum terhadap oknum kepala desa (kades) jika kedapatan menyelewengkan dana bantuan keuangan desa. Hal itu bertujuan, agar terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi di tingkat desa.

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung itu juga memaparkan, guna melindungi keuangan negara dan untuk membangun kepercayaan masyarakat, pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

"' Dalam UU tersebut terdapat sejumlah pasal penting, diantaranya tentang definisi korupsi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, pidana bagi pelaku korupsi dan perlindungan bagi saksi juga pelapor," ungkap Andika Minggu di Bogor, pada 9 Februari 2025.

Ia juga mengatakan, pengembalian uang hasil audit tidak secara otomatis menghilangkan risiko hukum karena berpotensi atau bisa dianggap sebagai upaya pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 tahun 2010 dan UU nomor 31 tahun 1999. Artinya, harus diperhatikan faktor-faktor dalam pengembalian uang tersebut.

" Apakah pengembalian uang bertujuan untuk menghindari hukum atau memperbaiki kesalahan dan adakah pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana itu? Selain itu, pengembaliannya dilakukan setelah atau sebelum audit?," imbuhnya.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan, risiko hukum tetap tersebut meliputi ancaman pidana penjara, sanksi denda dan pencabutan hak-hak publik. Karena itu, pengembalian uang hasil korupsi harus untuk bertujuan positif dan dilakukan secara terbuka juga transparan.

" Untuk menghindari itu semua, perlu diperhatikan secara baik terkait penggunaan keuangan dan administrasi dalam pengelolaan," jelasnya.

Dikutip dari laman Kemdes PDT Republik Indonesia. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengultimatum para kepala desa (kades) untuk tidak menyelewengkan Dana Desa (DD). Yandri juga memastikan, bahwa penyelewengan DD pasti akan diketahui aparat penegak hukum.

" Para kades jangan bermain-main dengan Dana Desa. Semua data secara detail ada, jadi tidak bisa ditutup-tutupi lagi," ujar Mendes PDT Yandri Susanto di Jakarta, pada Selasa 4 Februari 2025 lalu.

Dalam pengawasan Dana Desa, Kemendes PDT telah bekerjasama dengan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas temuan penyelewengan DD tahun anggaran 2024 periode Januari hingga Juni oleh oknum-oknum Kades. Bahkan, temuan PPATK terdapat oknum Kades yang menggunakan DD untuk judi online juga keperluan pribadi (membiayai pacar, red) dan itu tercatat semua.

" Dalam temuan PPATK, ada penyelewengan DD yang melibatkan oknum Kades, Camat hingga oknum pribadi selama periode itu," kata Yandri Susanto.

Yandri mengaku, pihaknya akan serius mendalami temuan PPATK tersebut agar dana desa tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum Kades sehingga tidak terulang di tahun 2025 juga tahun-tahun berikutnya dengan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, apalagi saat ini DD disalurkan melalui transfer secara langsung kementerian keuangan ke rekening desa.

" Kami akan bergerak secara cepat agar oknum Kades itu ditindak tegas. Tujuannya, agar jadi pembelajaran bagi Kades lainnya sehingga taat dan patuh dalam menggunakan Dana Desa," tandasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mengalokasikan Dana Desa (DD) yang sangat signifikan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. 

Nilai dana desa itu sebesar Rp625.225.108.000 yang akan disalurkan ke 416 desa di Bumi Tegar Beriman, data yang tercatat desa penerima DD terbesar adalah desa Bojong Gede senilai Rp2.810.367.000 dan desa terendah adalah Desa Sirnasari senilai Rp900.407.000.

(Rifai Sogiri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Kades Pakai DD Untuk Judi Online, Pakar Hukum: Terbukti Selewengkan Keuangan Desa Harus Diproses Hukum

Trending Now