H.Ismail,S.IP: Perda Nomor 3 Tahun 2023 Harus Disosialisasikan Agar Masyarakat Mengetahui Hak Anak di Bumi Tegar Beriman.

INFONEWS TV
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:14 WIB Last Updated 2025-02-15T09:19:39Z
Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Partai Golkar Dapil 3 H. Ismail S.IP Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Sabtu 15 Februari 2025.

INFO NEWS | BOGOR - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) harus di sosialisasikan secara luas agar masyarakat mengetahui secara pasti hak-hak anak di Bumi Tegar Beriman.

Hal tersebut disampaikan H. Ismail, S.IP. Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah pemerintah kabupaten bogor nomor 3 tahun 2023 di desa banjarwangi kecamatan ciawi pada hari Sabtu, 15 Februari 2025.

Dihadapan masyarakat, tokoh agama, kader posyandu hingga kader PKK dan anggota lembaga desa beserta staf desa ia mengatakan,  pemahaman perda nomor 3 tahun 2023 tentang KLA harus disosialisasikan secara luas agar masyarakat mengetahui secara pasti hak anak di Bumi Tegar Beriman.

" Pemenuhan atas hak anak tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah tapi seluruh komponen masyarakat hingga dunia usaha, artinya, perda nomor 3 tahun 2023 harus dipahami secara utuh," ungkap H. Ismail.

Ia mencontohkan, disejumlah tempat keramaian seperti mall, perkantoran hingga sarana pelayanan publik harus menjamin hak anak terpenuhi. Misalnya,  dengan menyediakan tempat bagi ibu untuk menyusui dan area bermain bagi anak.

" Hampir di semua mall, stasiun dan perkantoran tempat pelayanan disediakan ruangan khusus bagi ibu untuk menyusui. Pihak pengembang perumahan wajib menyediakan fasos fasum diantaranya untuk area bermain anak, itu merupakan implementasi dari peraturan tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut, H. Ismail memaparkan, disetiap desa di Kabupaten Bogor dibentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hal itu bertujuan untuk mencegah dan melindungi anak dari upaya kekerasan pihak manapun. Dalam kesepakatan ini, kata dia lagi, para peserta kegiatan sosialisasi, diharapkan bisa menyampaikan perda nomor 3 tahun 2023 secara luas di masyarakat.

" Yang hadir mayoritas adalah tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, kader dan unsur desa jadi diharapkan bisa menyebarkan luaskan informasi kaitan Perda ini," pintanya.

H. Ismail juga menjelaskan, ada lima klaster hak anak diantaranya, klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya dan klaster perlindungan khusus anak.

" KLA merupakan sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan lainnya dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan secara terencana, berkelanjutan melalui kelembagaan," jelasnya.

Masih dilokasi yang sama. Kepala Desa (Kades) Banjarwangi, S.Prasetyo menyampaikan apresiasinya terhadap H.Ismail S.IP sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor dapil 3. Ia menilai, semenjak dilantik menjadi wakil rakyat sosok H.Ismail yang memiliki sikap luwes dan ramah langsung turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi.

" Sosialisasi ini sangat penting agar bisa diketahui dan diimplementasikan masyarakat secara luas. Saya sangat mengapresiasi Pak Ismail sebagai wakil rakyat dari dapil 3 yang terus-menerus turun secara langsung ke masyarakat guna menyerap aspirasi," kata Kades Prasetyo.

Selain menyampaikan pentingnya pemahaman Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang KLA. Kegiatan sosialisasi juga dimanfaatkan H. Ismail untuk tanya jawab secara langsung dengan masyarakat. 

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, dan peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi Perda tersebut di wilayah mereka. 

Untuk informasi, Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Layak Anak adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan anak di daerah tersebut. 
Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Partai Golkar Dapil 3 H. Ismail S.IP Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Sabtu 15 Februari 2025.

Tujuan dari Perda Kabupaten Layak Anak adalah:

1. Meningkatkan kualitas hidup anak:  Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup anak di daerah tersebut, termasuk akses ke pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

2. Mengurangi kemiskinan anak: Perda ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan anak di daerah tersebut, dengan cara meningkatkan akses ke pendidikan dan pelatihan, serta meningkatkan kesempatan kerja bagi orang tua.

3. Meningkatkan perlindungan anak: Perda ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran, dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan kapasitas lembaga perlindungan anak.

4.Meningkatkan partisipasi anak: Perda ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi anak dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka, dengan cara meningkatkan kesadaran anak tentang hak-hak mereka dan meningkatkan akses ke informasi.

5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik: Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi anak, termasuk pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak.

Dengan demikian, Perda Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung bagi anak untuk tumbuh dan berkembang, serta meningkatkan kualitas hidup anak di daerah tersebut.

(Rifai Sogiri)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • H.Ismail,S.IP: Perda Nomor 3 Tahun 2023 Harus Disosialisasikan Agar Masyarakat Mengetahui Hak Anak di Bumi Tegar Beriman.

Trending Now