INFO NEWS | BOGOR - Kasus penahanan ijazah siswa SMK Yapa Al - Istia'anah yang beralamat di Kp Rawahingkik, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang karena berujung pelaporan ke aparat kepolisian.
Kabid OKK GRIB Jaya PAC Cileungsi, Tommi Eka Saputra, mempolisikan pihak sekolah akibat postingan foto di akun Instagram yapa altiaanah yang menarasikan "Sekolah swasta jadi sasaran empuk LSM untuk menunjukkan aksi premanisme di Indonesia dengan mengancam jika tidak diberikan ijazah sekolah akan ditutup. Untuk semua wali murid sebaiknya uang dipake bayar tunggakan daripada sewa LSM" pada Kamis 6 Februari 2025.
" Iya, kami laporkan pihak sekolah SMK Yapa Al - Istiq'anah atas postingan itu ke Polres Bogor," ujar Tommi saat dihubungi via selulernya, Senin 10 Februari 2025.
Ia juga menambahkan, laporan itu mengacu kepada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik atau ITE pasal 28, dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) bernomor : STTP/10/XII/2025/RESKRIM. Karena itu, kata dia lagi, pihak kepolisian Polres Bogor diminta segera melakukan penanganan perkara atas pelaporan tersebut.
" Kami mendesak agar polisi bertindak cepat dalam menangani aduan atas nama SMK Yapa Al - Istiaanah selaku pemilik Instagram yapaalistiaanah sebagai pihak yang dilaporkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tommi Eka Saputra memaparkan, kejadian itu bermula saat dirinya menerima aduan dari salah seorang wali murid SMK Yapa Al - Istia'anah terkait penahanan ijazah anaknya. Merasa iba, Tommi mendatangi pihak sekolah bersama wali murid tersebut untuk meminta kebijakan berupa foto copy ijazah yang dilegalisir agar bisa dipergunakan untuk melamar kerja.
" Saya bersama wali murid minta kebijakan berupa foto copy ijazah yang dilegalisir agar bisa dipakai melamar kerja, nanti hasil bekerja uangnya untuk melunasi tunggakan agar ijazah asli bisa dimiliki siswa didik," paparnya.
Saat SMK Yapa Al - Istia'anah, tambah Tommi, dirinya dan wai murid bertemu Wakil Kepala Sekolah yang notabenenya adalah istri pemilik yayasan. Harapan agar bisa mendapatkan kebijakan, kata Tomi melanjutkan, tidak berbuah hasil bahkan istri pemilik yayasan meninggalkan mereka dengan alasan hendak solat tapi tidak kunjung kembali.
" Ijazah tetap ditahan meskipun hanya minta foto copy yang dilegalisir, agar bisa dipakai melamar kerja. Kami tidak pernah menerima bayaran seperak pun dalam membantu masyarakat," jelasnya.
Karena tidak membuahkan hasil, Tommi dan wali murid pun bergegas pulang alias meninggalkan sekolah SMK Yapa Al - Istia'anah. Pada sekitar pukul 16.00 WIB, dirinya mendapatkan informasi adanya postingan di akun Instagram resmi pihak sekolah sebagaimana yang dilaporkan ke polisi.
" Semua bukti postingan itu kami kantongi dan serahkan ke aparat kepolisian dari Polres Bogor. Artinya, laporan tersebut harus ditangani secara profesional dan transparan apalagi Gubernur Jabar terpilih jelas melarang pihak sekolah menahan ijazah siswa juga adanya edaran dari Disdik Provinsi Jabar," tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan atau komentar dari SMK Yapa Al - Istia'anah atas motif dibalik postingan juga dari Polres Bogor terkait perkembangan penanganan aduan Tommi Eka Saputra.
(Rifai Sogiri)