Dianggap Cemari Situ Lido, Proyek MNC Land Lido Milik Hary Tanoe Disegel Kementrian LH

INFONEWS TV
Kamis, 06 Februari 2025 | 23:05 WIB Last Updated 2025-02-06T16:08:40Z
Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum Kementerian Linkungan Hidup, Ardiyanto Nugroho saat melaksanakan penyegelan dan penghentian kegiatan proyek PT MNC Land Lido milik Hary Tanoe di Cigombong, Kamis 6 Februari 2025.

INFO NEWS | BOGOR - Seruan aksi selamatkan Situ Lido yang belakangan ini disuarakan masyarakat Cigombong beserta sejumlah aktivis lingkungan, akhirnya membuahkan hasil. Tim Penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas pembangunan yang dilakukan PT MNC Land Lido di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berlokasi di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor,  Kamis 6 Februari 2025.

Penyegelan dan penghentian pembangunan di proyek milik Hary Tanoe itu, merupakan perintah langsung Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq kepada Deputi Gakkum setelah tim pengawas melakukan verifikasi lapangan dan menemukan berbagai pelanggaran.

" Kami menegakan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 76, sebagaimana telah diubah dengan pasal 22 ketentuan angka 28 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujar Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum Kementerian LH, Ardiyanto Nugroho kepada wartawan, Kamis 6 Februari 2025.

Ia juga menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan di KEK MNC Lido diantaranya aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan juga pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Situ Lido. Sebagai langkah lanjutan, kata Ardiyanto Nugroho, tim pengawas mengambil sampel air Situ Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan terintegrasi.

" Kita tunggu hasil uji laboratorium sebagai bukti ilmiah atas dugaan pencemaran Situ Lido," jelasnya.

Lebih lanjut, Ardiyanto Nugroho menambahkan, pemasangan papan pemberitahuan penghentian kegiatan merupakan tindak lanjut temuan pengawasan dengan menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

" Setelah dipasang papan pemberitahuan, artinya dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup," tegasnya.

Sebelumnya, pada 1 Februari 2025 Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, melakukan sidak ke KEK MNC Lido pasca adanya aduan masyarakat terkait pendangkalan Situ Lido. Berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan adanya pendangkalan dan penyempitan luas danau, yang diduga salah satunya disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan di KEK Lido.

"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run-off) dengan baik, sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan," ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq saat melaksanakan sidak.

(Rifai Sogiri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dianggap Cemari Situ Lido, Proyek MNC Land Lido Milik Hary Tanoe Disegel Kementrian LH

Trending Now