INFO NEWS | CUGENANG - Ketua Kelompok Tani Saluyu (Alam) warga Kp. Nagrog Desa Gasol Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur diduga telah menjual satu karung pupuk urea bersubsidi dengan harga Rp.135.000 kepada Anggota Kelompok Gelar Mulya (Ade Kusnadi) warga Desa Benjot.
Entah mendapat mandat serta izin darimana Ketua Kelompok Tani Saluyu berani menjual pupuk bersubsidi diatas HET kepada pihak lain yang berbeda Poktan dan berbeda desa.
Hasil penelusuran awak media ternyata, Alam selain Ketua Poktan Saluyu juga menjabat Ketua Gabungan Kelompok Tani.
" Iya, saya diarahkan untuk membeli pupuk bersubsidi dari kelompok tani saluyu," ujar Ade Kusnadi anggota kelompok Tani Gelar Mulya asal desa benjot kepada awak media Info News. Minggu (19/1/2025).
Kemudian saat ditanya awak media berapa harganya membeli 1 karung pupuk urea bersubsidi dari Poktan Saluyu.
" Saya membeli satu karung pupuk urea bersubsidi Rp.135.000, dan melakukan itu sudah dua kali," jawabnya.
Sebelumnya, Ketua Poktan Saluyu, Alam kepada awak media mengatakan, dirinya menjual pupuk bersubsidi hanya untuk di kelompoknya saja.
" Saya mengkaper pupuk bersubsidi hanya untuk di kelompok tani saya saja," katanya Kamis (16/1/2025).
" Tapi terkadang ada kelompok lain yang datang kesini atas rekomendasi kios resmi," Imbuhnya.
Hasil penelusuran awak media Info News diketahui TB. Tani Makmur menjadi satu satunya kios penyalur pupuk bersubsidi yang mengkaper 2 Desa di Kecamatan Cugenang, yakni kelompok tani Desa Gasol dan Desa Benjot.
" Biasanya kalau dulu awal tahun itu suka agak telat datang barangnya, karena belum penandatanganan SPJB belum ada RDKK, tapi sekarangmah sebelum tanggal satu itu sudah penandatanganan SPJB, sama distributor sudah ada RDKK, sehingga petani sudah bisa tebus, sekarangmah udah pada cepet, dan penebusannya pun dipermudah hanya dengan KTP," jelas Imas.
Selanjutnya ketika ditanya awak media berapa menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang tercatat di RDKK.
" Untuk urea menjual Rp. 2.250/kg NPK Rp. 2.300/kg, kalau untuk eceran Rp. 3000/kg," jawabnya kepada awak media Info News.
Dikutip dari Tribunbisnis. Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh mengatakan, menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana.
"Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Sabtu, (18/1/2025).
HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 yakni HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
Pihak Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001.
Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, PT Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.
(Ojoy)