Ketua APKAN- KAP: Bagaimana Pupuk Bersubsidi Bisa Tersalurkan Dengan Benar, Jika Ketua Poktan tidak Pegang RDKK TA 2025

INFONEWS TV
Kamis, 16 Januari 2025 | 23:43 WIB Last Updated 2025-01-16T16:47:13Z
Foto: Dok. (Ojoy/InfoNEWS) Ketersediaan pupuk bersubsidi di salah satu agen resmi penjual pupuk bersubsidi di kecamatan Cugenang desa gasol.

INFO NEWS | CUGENANG - Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) merupakan basic data sebagai acuan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran, karena penerima manfaat pupuk bersubsidi tercantum dalam rencana definitif kebutuhan kelompok tersebut.

Di Kecamatan Cugenang tepatnya di Kp. Nagrog Desa Gasol seorang Ketua Gapoktan sekaligus Ketua Kelompok Tani (Poktan) Saluyu kepada awak media mengaku tidak mengantongi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) TA 2025.

" Sampai hari ini saya tidak memegang RDKK TA 2025, hingga saat ini belum ada undangan rapat baik dari UPDT, BPP maupun PPL," ungkap Alam Ketua Poktan Saluyu, Kamis (16/1/2025).

Lalu saat ditanya awak media untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi di kelompoknya pada tahun anggaran 2025 memakai data yang mana?.

" Ya saat ini kita memakai data RDKK yang tahun 2024, karena kuota tahun 2024 belum sepenuhnya terserap Kelompok Tani," jawabnya.

Terpisah, Imas Masrifah Agen Resmi penjual Pupuk Bersubsidi TB. Tani Makmur yang mengkaper 2 Desa, yakni Desa Gasol dan Desa Benjot, ia mengatakan kepada awak media bahwa SPJB dan RDKK sudah ada sejak awal tahun 2025.

" Biasanya kalau dulu awal tahun itu suka agak telat datang barangnya, karena belum penandatanganan SPJB belum ada RDKK, tapi sekarangmah sebelum tanggal satu  itu sudah penandatanganan SPJB, sama distributor sudah ada RDKK, sehingga petani sudah bisa tebus, sekarangmah udah pada cepet, dan penebusannya pun dipermudah hanya dengan KTP," jelas Imas.

Selanjutnya ketika ditanya awak media berapa menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang tercatat di RDKK.

" Untuk urea menjual Rp. 2. 250/kg NPK Rp. 2. 300/kg kalau untuk eceran Rp. 3000/kg kadang menjual Rp. 2. 500/kg tergantung banyaknya," jawab Imas.

Menanggapi hal itu, Agus Mubarok Ketua Aliansi Pemerhati Keuangan Aset Negara dan Kinerja Aparatur Pemerintah (APKAN-KAP) menyayangkan sekelas Ketua Gapoktan tidak mengetahui sekaligus tidak mengantongi RDKK TA 2025.

" Bagaimana distribusi bisa tersampaikan dengan benar jika sekelas ketua Gapoktan saja tidak mengantongi RDKK, padahal penerima manfaat pupuk bersubsidi datanya tercantum di RDKK, kalau begini kami mempertanyakan sejauh mana kinerja PPL dan BPP setempat dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi," tandas Agus singkat.

Sebelumnya. Duktip dari Laman Link Berita Badan Standardisasi Instrumen Pertanian BSIP edisi 27 Desember 2024. Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan pupuk bersubsidi pada 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025. Percepatan penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan petani bisa secepatnya menggunakan pupuk subsidi.

" Alhamdulillah untuk pupuk persiapannya sudah matang, semua sudah tanda tangan. Terima kasih kepada gubernur, bupati/walikota dan seluruh kepala dinas, serta rekan-rekan di Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.  Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan petani bisa langsung menebusnya," ujar Mentan Amran.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua APKAN- KAP: Bagaimana Pupuk Bersubsidi Bisa Tersalurkan Dengan Benar, Jika Ketua Poktan tidak Pegang RDKK TA 2025

Trending Now