Foto: Dok. (Rfs/InfoNews) Kades Bojong Murni Muhamad Kusnadi alias Madun saat memberikan pernyataan dihadapan masyarakat dan aktivis mahasiswa yang menggelar aksi demo menuntut dirinya mundur sebagai kades, pada Jumat 3 Januari 2025. |
INFONEWS | BOGOR - Kepemimpinan Muhamad Kusnadi di Desa Bojong Murni, Kecamatan Ciawi, mulai disoal. Kepala desa (Kades) yang akrab disapa Madun itu, dituding dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada 27 Desember 2024 lalu oleh warganya sendiri atas dugaan penyelewengan dana desa dan bantuan provinsi tahun anggaran 2023 karena sejumlah program pembangunan tidak kunjung diselesaikan hingga jelang akhir tahun 2024.
Upaya Kades Madun merealisasikan program pembangunan tahun 2023 diakhir tahun 2024, dengan menggandeng pihak jasa kontraktor (jaskon) berinisial GDH tidak membuat warga membatalkan laporan ke APH. Bahkan pada 03 Januari 2025, puluhan masyarakat dan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam aliansi gerakan masyarakat Bojong Murni berbondong-bondong mendatangi kantor desa menggelar aksi unjuk rasa menuntut Madun mundur dari jabatannya. Minggu (5/1/2024).
" Kades Madun tidak amanah dan transparan dalam mengelola keuangan desa, jadi harus mundur dari jabatannya," ujar kordinator aksi, Amran dalam orasinya, pada Jumat (3/1/2025).
Ia juga mengatakan, realisasi pembangunan tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan pada akhir 2024 dan hingga saat ini belum selesai, dilakukan Kades setelah muncul reaksi warga yang protes karena hasil MusrenbangDes tahun 2022 tidak dilaksanakan padahal anggarannya sudah cair pada 2023.
" Pembangunan di tahun anggaran 2023 hasil pengajuan (MusrenbangDes,red) tahun 2022, dilaksanakan pada akhir tahun 2024 setelah muncul reaksi warga. Artinya, ada dugaan penyelewengan anggaran dan LPJ fiktif alias kejahatan administrasi," imbuhnya.
Lebih jauh, Amran menuturkan, pelaksanaan pembangunan saat ini yang seharusnya selesai dikerjakan pada 2023 lalu, diduga menggunakan dana talang hasil campur tangan 'broker' proyek dengan memboyong GDH selaku jaskon setelah mendapat dukungan beberapa Kepala desa (Kades) di kecamatan Ciawi agar terjadi kesepakatan antara Kades Madun dan GDH.
" Upaya Kades Madun menyelesaikan pembangunan tahun anggaran 2023 dengan melibatkan GDH (jaskon,red) untuk meredam reaksi warga, itu sah-sah saja dan patut diapresiasi. Pertanyaannya, dana talang jaskon jadi tanggung jawab siapa? apakah beban APBDes 2025 dan kemana anggaran tahun 2023?," ungkapnya, seraya menambahkan bahwa bukti-bukti dugaan penyelewengan kades sudah dikantongi untuk melengkapi laporan di Kejari Cibinong.
Dihadapan warga saat aksi demo, Kades Bojong Murni, Kecamatan Ciawi, Muhamad Kusnadi alias Madun mengaku jika pengelolaan keuangan dan realisasi pembangunan sudah sesuai prosedur dan LPJ pun sudah diserahkan ke tingkat kecamatan, DPMD dan inspektorat. Madun juga mengatakan, pembangunan tahun anggaran 2023 yang tertunda pelaksanaannya sudah selesai dikerjakan.
" Ini bentuk aspirasi masyarakat yang harus diterima saya selaku kepala desa. Hari ini memang ada jadwal audensi antara pemdes dengan perwakilan warga, RT/RW hingga kadus maupun tokoh masyarakat yang digagas BPD," kata Kades ditengah desakan peserta aksi yang meminta dirinya mundur dan LPJ tahun 2021 hingga 2024 diperlihatkan untuk dicek kebenarannya.
Upaya Mempertahankan Jabatan Kades Madun Catut Nama Kecamatan Ciawi
Usai adanya aksi demo gabungan warga Bojong Murni dan aktivis mahasiswa menuntut Kades Muhamad Kusnadi alias Madun, mundur dari jabatannya karena dinilai sudah tidak amanah. Dasep salah seorang kepala dusun (kadus) menuturkan, dirinya diminta seseorang yang mengaku dari pihak kecamatan Ciawi untuk mengajak seluruh Ketua RT dan RW mendukung Kades Madun secara tertulis.
" Saya ditelpon agar memberikan dukungan dan mengajak para RT dan RW, tapi surat dukungan itu ditolak untuk ditangani," tutur Dasep pada Minggu 5 Januari 2025.
Ia menjelaskan, dalam surat itu terdapat empat poin dukungan demi berjalannya sistem pemerintahan di Desa Bojong Murni diantaranya;
1. Atas pertimbangan kades bertanggung jawab terhadap keterlambatan pembangunan di Desa Bojong Murni yang saat ini sedang dilaksanakan
2. Meminta kepala desa terbuka dan transparan dalam pengelolaan keuangan
3. Hak-hak masyarakat baik di bidang infrastruktur dan lainya agar direalisasikan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku
4. Persoalan hukum antara kepala desa dengan aparat penegak hukum (APH) diserahkan kepada Kades dan APH dalam prosesnya
" Isi suratnya ada 4 poin tapi para Ketua RT/RW hingga Kadus tidak mau menandatangani, karena bisa melukai hati masyarakat," imbuhnya.
Tokoh pemuda Bojong Murni, Abdul menilai, adanya ajakan agar ketua RT/RW hingga Kadus memberikan dukungan secara tertulis pasca aksi demo menuntut Kades Madun mundur dari jabatannya dianggap tidak etis karena dilakukan secara diam-diam. Harusnya, Kades Madun bersikap satria dalam menyikapi reaksi masyarakat yang muncul dengan mengembalikan amanat kepada rakyat alias mengundurkan diri.
" Jabatan kades itu merupakan amanat dari rakyat atau masyarakat di Desa Bojong Murni, jika pemilik amanat minta dikembalikan ya harus bersikap satria," pintanya.
Keterlibatan Jaskon Dalam Kasus Bojong Murni
Adanya kesepakatan antara Kades Madun dengan jasa kontraktor (jaskon) berinisial GDH agar program pembangunan tahun 2023 bisa secepatnya direalisasikan karena muncul reaksi masyarakat dan dianggap bisa berpotensi risiko hukum, dugaan itu terungkap setelah sejumlah kepala desa mengikuti rapat musyawarah dengan Camat Ciawi beberapa waktu lalu.
" Kenapa pelaksanaan dilakukan setelah ada reaksi masyarakat, dan dikerjakan pada 2024 bukan tahun 2023? Itu uang hasil pajak untuk masyarakat melalui program-program hasil musrenbangDes 2022 lalu," kata Ujang (41), warga Desa Bojong Murni menyikapi polemik yang saat ini terjadi, Minggu 5 Januari 2025.
Informasi yang dihimpun, GDH pernah menjadi mitra Pemdes Bojong Murni sebagai jasa kontraktor dalam melaksanakan pembangunan tapi kemitraan itu tidak berlangsung lama karena diduga ada perselisihan dalam hal pembayaran hasil pekerjaan. Belakang diketahui, hingga saat ini salah seorang jaskon asal kecamatan Cigombong terus berupaya agar Kades Madun melunasi sisanya tagihan pekerjaan dalam program pembangunan di Desa Bojong Murni.
" Ada kesepakatan antara GDH dengan Kades Madun agar pembangunan bisa segera diselesaikan karena muncul reaksi warga.Dalam kesepakatan itu, beberapa kades dan pihak lain ikut sebagai fasilitator," ungkap salah seorang nara sumber Infonews 5/1/2025.
APH Harus Menegakan Hukum
Munculnya kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan bantuan provinsi (banprov) diawali viralnya status WhatsApp warga berisi ajakan untuk melawan korupsi dan Desa Bojong Murni dalam kondisi darurat karena ada indikasi penyelewengan bantuan keuangan untuk program ketahanan pangan hingga pembangunan infrastruktur.
Pasca status WhatsApp yang menjadi viral, sejumlah perwakilan masyarakat Desa Bojong Murni berbondong-bondong mendatangi Kades Madun di kantornya sebagai bentuk protes dan mempertanyakan anggaran tahun 2023 untuk berbagai program yang belum juga dikerjakan. Saat itu, Kades Madun berjanji akan segera melaksanakan program-program tahun 2023 yang belum terselesaikan dan meminta waktu hingga 31 Desember 2024.
Menjelang pergantian tahun tepat pada 27 Desember 2024, beberapa perwakilan masyarakat Desa Bojong Murni mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong di Jalan Tegar Beriman untuk melaporkan dugaan penyelewengan keuangan desa oleh Kades Madun. Dalam laporannya, disebutkan beberapa poin dugaan penyelewengan tahun anggaran 2023 sebagai tahap awal.
" Iya kami melaporkan Kades Madun atas dugaan penyelewengan keuangan desa tahun 2023. Ini laporan tahap awal, bukti dugaan penyimpanan lainnya sudah dikantongi nanti akan diserahkan ke APH," jelas Amran didampingi sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda usai membuat pelaporan, Jumat 27/12/2024.
Pakar Hukum dari kantor hukum ether, Edison SH menuturkan, penggunaan Dana Desa dan bantuan keuangan lainnya dimulai dari musyawarah rencana pembangunan Desa (musrembangDes) untuk disepakati penggunaan anggarannya pada tahun mendatang. Misalnya, kata Edison, musrenbangDes tahun 2022 harus dilaksanakan realisasinya pada tahun 2023 sebagaimana diatur dalam ketentuan.
" Jika program pembangunan tahun anggaran 2023 hasil musrembangDes tahun 2022 tapi dilaksanakan pada akhir 2024, jelas akan memicu reaksi dan dugaan penyelewengan karena tidak sesuai aturan," jelas dia, Minggu 5/1/2025.
Dalam hal ini, masih kata Edison, BPK dan Inspektorat wajib melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh. Jika hasilnya ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran keuangan sebagaimana dimaksud UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maka aparat penegak hukum (APH) harus menegakkan hukum.
" Dalam kasus desa Bojong Murni, inspektorat dan instansi lainnya harus secara terbuka dan transparan menyampaikan hasil pemeriksaan dan audit. Jika ada indikasi penyalahgunaan, APH harus bertindak apalagi ada pelaporan dari masyarakat di desa itu," tuturnya.
Edison memaparkan, dalam UU nomor 31 tahun 1999 dan perubahan UU nomor 20 tahun 2001, makna korupsi menurut undang-undang yakni menyalahgunakan keuangan karena jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Tujuan dari UU yang disebutkan diatas, diantaranya untuk melindungi keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
" Dalam pasal di UU itu diatur jenis-jenis tindak pidana korupsi dan sanksi pidana bagi pelakunya," papar Edison.
(Rifai Sogiri)