Seruan Aksi Selamatkan Situ Lido Dihiasi Tudingan Provokasi dan Upaya Adu Domba?

INFONEWS TV
Minggu, 22 Desember 2024 | 19:55 WIB Last Updated 2024-12-22T13:03:12Z
Foto: Musyawarah besar (mubes) masyarakat Cigombong menyikapi pendangkalan dan penyempitan Situ Lido pada Minggu 15 Desember 2024 di aula Masjid Al-Azhim

INFONEWS | BOGOR- Setelah melalui serangkaian aksi demo yang melibatkan warga, aktivis lingkungan hingga organisasi masyarakat (ormas) dan pasca digelarnya musyawarah besar di aula Masjid Al-Azhim pada Minggu (15/12/2024) lalu difasilitasi Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong (FMMC) yang menghasilkan sejumlah poin tuntutan. Hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya penanganan atas pendangkalan dan penyempitan Situ Lido yang diduga akibat pembangunan Lido land MNC City milik Hary Tanoe.

Disisi lain, isu liar nampaknya sengaja dibangun pihak tertentu dengan cara menuding adanya provokasi dibalik aksi demo menuntut dicabutnya status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata. Tudingan itu, secara tidak langsung ditujukan kepada anggota DPRD Kabupaten Bogor dapil 3 dari fraksi PKB Edwin Sumarga, sehingga memancing reaksi dari berbagai pihak.

Tokoh pemuda di Kecamatan Cigombong, Al Haidar menyatakan bahwa pemberitaan di salah satu media online milik MNC group pada 17 Desember 2024 berjudul " Demo Lido Sarat Provokasi dan Iming-iming Uang " adalah upaya adu domba dan fitnah yang sengaja disebar luaskan. Ia juga menegaskan, aksi demo yang digelar murni aspirasi masyarakat yang peduli terhadap kelestarian Situ Lido sebagai warisan alam.

" Informasi yang disampaikan melalui media online milik MNC group itu merupakan fitnah yang sengaja dibangun dan bersifat subyektif. Situ Lido milik rakyat dan harus diselamatkan, bukan milik Lido land MNC City," ungkapnya, Minggu (22/12/2024).

Pria yang aktif dalam aksi demo selamatan Situ Lido dan pencabutan status KEK Pariwisata Lido land MNC City itu menambahkan, tudingan adanya iming-iming uang antara 30 ribu hingga 50 ribu kepada warga agar ikut aksi adalah informasi sesat dan menyesatkan serta tidak jelas indentitas nara sumber berita tersebut. Harusnya, kata dia lagi, pihak MNC tidak membangun opini negatif yang justru memancing reaksi masyarakat.

" Selama mengikuti aksi demo, tidak pernah ada iming-iming uang karena itu murni bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kondisi situ Lido yang menyempit diduga dijadikan tanam penghias hotel Lido yang tengah dibangun juga terjadi pendangkalan," tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via selulernya, Edwin Sumarga anggota DPRD Kabupaten Bogor mengaku heran dengan munculnya berita yang menyudutkan dirinya. Ia mengatakan, aksi demo sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas pengrusakan situ Lido dan ditutup akses warga menuju area situ oleh pihak Lido land MNC City.

" Emang saya udah banyak uang? Itu informasi yang tidak benar, dan jangan dikaitkan antara posisi saya sebagai wakil rakyat dengan keterlibatan anak saya dalam aksi demo," kata Edwin.
Foto: anggota DPRD Kabupaten Bogor dapil 3 fraksi PKB Edwin Sumarga yang dituding memprovokasi aksi demo Lido Land MNC City dalam pemberitaan media online milik MNC group.

Untuk diketahui, berikut isi berita Sindonews.com pada Selasa 17 Desember 2024.

BOGOR-Diduga ada provokasi di balik aksi unjuk rasa terkait Danau Lido, warga sekitar Cigombong akhirnya angkat bicara. Salah seorang warga Kecamatan Cigombong yang tidak mau disebutkan namanya bercerita, dirinya pernah diajak ntuk bergabung dalam aksi dengan imbalan uang Rp50.000. Bahkan, beberapa warga menyebutkan imbalan yang ditawarkan berkisar antara Rp30.000 sampai Rp100.000. 

Lantas, siapakah penggerak demo terkait Danau Lido selama ini? Seperti diketahui, pada Minggu (15/12/2024) berlangsung pertemuan di kawasan Watesjaya, yang dihadiri oleh dua anggota DPRD Kabupaten Bogor, salah satunya Edwin Sumarga dari Dapil 3 DPRD Kabupaten Bogor. Sebagai anggota dewan, Edwin seharusnya sangat memahami hirarki undang-undang yang berlaku. Ironinya, Edwin sebagai wakil rakyat telah memberi contoh buruk, karena Edwin tidak memberikan literasi hukum untuk masyarakat.

Dia justru ikut dalam aksi yang menilai bahwa Perpres Nomor 69 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bukan hukum yang mengikat untuk mendorong perekonomian Indonesia, khususnya kawasan sekitar. Sampai berita ini dimuat, telepon selular Edwin tidak merespons. KEK Lido Positif untuk Masyarakat Menurut keterangan resmi PT MNC Land Tbk, KEK Lido dan masyarakat sekitar bekerja sama dengan baik. Dari sisi kesempatan kerja, jumlah pekerja di KEK Lido yang merupakan masyarakat sekitar Kecamatan Cigombong sudah mencapai 500 orang. 

Angka ini tentu diharapkan bertambah lagi seiring dengan penambahan kebutuhan operasional di KEK Lido. Lebih dari itu, kegiatan sosial PT MNC Lido Tbk yang rutin dilakukan di kawasan sekitar dirasakan positif oleh masyarakat, baik di bidang kesehatan, pendidikan dan keagamaan, antara lain kegiatan donor darah, literasi, dan pelatihan untuk siswa sekolah tingkat dasar hingga kejuruan, hingga program bantuan sembako. 

Kepala Desa Watesjaya Rudi Irawan mengamini kegiatan sosial yang dilaksanakan PT MNC Land Tbk untuk warga. Rudi, setiap tahun PT MNC Land Tbk selalu berbagi kebahagiaan dengan masyarakat dalam bentuk penyaluran hewan kurban. "PT MNC Land Tbk selalu mengirimkan sapi langsung untuk warga sekitar. Bahkan melalui panitia kurban Pemda, PT MNC Land selalu mengalokasikan penyalurannya untuk warga Kecamatan Cigombong,” kata Rudi. 

Lebih lanjut, PT MNC Land Tbk juga melibatkan UMKM sekitar KEK Lido dalam acara-acara yang melibatkan pihak ketiga seperti acara-acara konser yang pernah dilaksanakan di Lido Music and Arts Center di KEK Lido. Terkait Danau Lido, KEK Lido juga secara pro aktif merawat danau agar tetap dapat memberikan dampak positif untuk lingkungan sekitar. KEK Lido sudah membangun kolam retensi dan membangun penampungan sedimen di hulu danau, selain melakukan pembersihan sampah di Danau Lido secara berkala. 

PT MNC Land Tbk sebagai perusahaan induk KEK Lido juga sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah stakeholder, termasuk dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum karena kewenangan terkait perawatan dan pembangunan Danau Lido menjadi kewenangan instansi tersebut.

Untuk diketahui juga, ini poin tuntutan warga dalam kegiatan mubes yang difasilitasi FMMC pada Minggu 15 Desember 2024 di aula Masjid Al-Azhim Cigombong.

1. Mendesak pemerintah pusat, Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Bogor, termasuk DPRD, untuk mengevaluasi keberadaan KEK Lido.
2. Meninjau ulang izin operasional KEK Lido.
3. Melakukan normalisasi dan revitalisasi Danau Lido.
4. Menyalurkan dana CSR untuk kepentingan masyarakat.
5. Membuka kembali akses publik dan jalan warga.
6. Menyediakan fasilitas umum seperti taman bermain dan sarana olahraga.
7. Mengembalikan fungsi Danau Lido sebagai resapan air untuk mencegah kekeringan dan banjir.
8. Menyediakan lahan fasilitas umum untuk kantor Polsek, Koramil, dan kecamatan, serta legalisasi Masjid Raya Al-Azhim.
9. Memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proyek KEK Lido. 

(Rfs)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seruan Aksi Selamatkan Situ Lido Dihiasi Tudingan Provokasi dan Upaya Adu Domba?

Trending Now