Ratusan Ribu Warga Kabupaten Bogor Masuk Daftar Penduduk Miskin, Di Kecamatan Caringin 400 KK Masuk Kategori Miskin Ekstrim

INFONEWS TV
Sabtu, 07 Desember 2024 | 22:22 WIB Last Updated 2024-12-07T15:27:47Z
Foto: (Net) Photo Istimewa (Rfs).

INFONEWS | BOGOR - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menanggulangi masyarakat miskin belum menunjukkan hasil siginfikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022 tercatat penduduk miskin di Bumi Tegar Beriman mencapai 7,73 persen turun 0,40 persen dibanding tahun 2021 yakni 8,13 persen, artinya jika dikalkulasikan dengan jumlah penduduk berjumlah 5,5 juta jiwa, di Kabupaten Bogor terdapat 474 ribu penduduk miskin. Sabtu (7/12/2024).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Farid Ma'ruf mengatakan, dari sekian jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bogor, terdapat 400 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Caringin yang masuk dalam kategori miskin ekstrim. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sebanyak 85-100 KK belum mendapatkan program sosial.

" Ini bentuk nyata Dinsos dalam membantu penduduk yang masuk katagori miskin ekstrim di Kecamatan Caringin tapi belum tersentuh program bantuan apapun. Jumlahnya sekitar 85 sampai 100 KK dari 400 KK yang tercatat, untuk yang lain sudah mendapatkan bantuan melalui PKH dan program lainnya," ujar Kadinsos usai kegiatan pembagian bantuan di aula kantor Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Jumat (6/12/2024).

Ditempat yang sama, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat menuturkan, penanganan penduduk miskin ekstrim dapat tertangani dengan metode By Name By Address (BNBA), jika data BNBA sudah akurat dan baik sehingga optimalisasi penanganan melalui berbagai program bisa berjalan. Ia juga berharap, adanya peran serta swasta alias pengusaha dalam peningkatan infrastruktur desa demi peningkatan ekonomi masyarakat.

" Untuk membangun infrastruktur desa, diperlukan peran serta pihak pengusaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Apalagi Desa Pancawati memiliki potensi wisata yang baik jadi harus ditunjang infrastruktur jalan yang layak, nantinya ada peningkatan ekonomi masyarakat," singkat Ajat Rochmat.

Untuk diketahui, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, yaitu setara dengan USD 1.9 Purchasing Power Parity (PPP). Jika dikonversikan ke dalam rupiah, maka batas kemiskinan ekstrem berdasarkan standar Bank Dunia adalah sekitar Rp1 juta per bulan. Kemiskinan ekstrem juga dapat diartikan sebagai kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi. 

(Rfs)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratusan Ribu Warga Kabupaten Bogor Masuk Daftar Penduduk Miskin, Di Kecamatan Caringin 400 KK Masuk Kategori Miskin Ekstrim

Trending Now