INFO NEWS | BOGOR - Ketua Indonesia Morality Watch (IMW) DPD Jawa Barat, Edwar, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Irwanudin Tadjuddin, mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Bojong Murni, Kecamatan Ciawi dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum.
Ia juga menegaskan, tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk tidak menindaklanjuti aduan warga Desa Bojong Murni atas perbuatan kepala desa yang diduga telah menyelewengkan bantuan keuangan desa yakni Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov).
" Kasus ini harus jadi skala prioritas bagi Kajari Cibinong, Irwanudin Tadjuddin dalam penangangannya apalagi yang melaporkan adalah warga di Desa Bojong Murni. Artinya, pelapor adalah korban dari perilaku oknum kades," kata Edwar, Senin 30/12/2024.
Ia juga menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi kades Bojong Murni pihaknya telah menerjunkan tim peneliti dilapangan. Hasilnya, kata dia lagi, ditemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum baik secara langsung maupun administrasi serta prosedural.
" Kasus ini harus diusut tuntas, dan pihak-pihak yang diduga terlibat baik secara langsung ataupun tidak langsung harus diperiksa untuk dimintai pertanggungjawabannya di hadapan hukum," imbuhnya.
Mantan Camat Ciawi, Sutisna ikut angkat bicara kaitan dugaan korupsi Muhamad Kusnadi selaku Kepala Desa (Kades) Bojong Murni, yang dilaporkan warganya sendiri ke Kejari Cibinong menjelang pergantian tahun tepatnya 27 Desember 2024.
" Persoalan Desa Bojong Murni bermula pada 2022 lalu, karena saat itu kades tidak merealisasikan pembangunan dan dianggap bisa menicu permasalahan dimasyarakat maupun hukum. Saat itu, kades membuat pernyataan diketahui ketua BPD akan segera melakukan pembangunan," kata Sutisna via selulernya
Untuk soal pelaporan tahunan alias LPJ Desa Bojong Murni yang diduga fiktif akan tetapi menerima bantuan keuangan (bankeu) desa tahun 2023 meskipun pada 2022 terdapat permasalahan baik dalam administrasi maupun pelaksanaan pembangunan, Sutisna menyarankan, agar berkordinasi atau meminta penjelasan kepada Kasi pemerintahan (Debi Sirun,red).
" Ya memang bermasalah, tapi silakan ke Kasi pemerintahan saja karena itu bagian yang menangani pelaporan desa-desa," imbuhnya.
Sementara itu, kordinator tenaga ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bogor, Dadan S, mengatakan, kasus pada Desa Bojong Murni sudah terjadi beberapa pelanggaran diantaranya finansial, manajerial hingga prosedural.
" Irban V menangani soal audit investigasi serta koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, juga pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi," jelasnya.
Lebih jauh Dadan menuturkan, semua pelanggaran di Desa Bojong Murni sudah menjadi skala prioritas dalam penanganan instansi terkait, pihaknya sudah menyampaikan hasil pendampingan dan pengawasan sejak 2022 melalui pendamping tingkat desa dan kecamatan.
" Selain inspektorat, masyarakat bisa mengadukan persoalan ini ke APH. Beberapa waktu lalu sudah ada pelaporan warga ke Kejaksaan Cibinong, tinggal kita hormati dan kawal upaya hukum Kejari Cibinong," tuturnya.
Pantauan dilapangan, saat ini sedang dilaksanakan pembangunan beberapa titik di Desa Bojong Murni yang belum direalisasikan sejak 2023 lalu. Informasi yang dihimpun, dalam melaksanakan pembangunan Kades menggandeng pihak jasa kontraktor (jaskon) berinisial GDH hasil kesepakatan dengan beberapa pihak. Pembangunan saat ini, menjadi beban APBDes Desa Bojong Murni pada 2025 mendatang alias gali lobang tutup lobang.
(Rfs)