INFO NEWS | BOGOR - Kementerian keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah menetapkan alokasi tambahan Dana Desa (DD) untuk insentif desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja tahun anggaran 2024.
Di Kabupaten Bogor, puluhan desa mendapat bantuan Dana Insentif Desa (DinDa) sebagai penghargaan atas perbaikan tata kelola keuangan desa, tata kelola layanan dasar dan ekonomi desa.
Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor Raya, Yogi Ariananda mengatakan, bantuan DinDa dapat digunakan untuk berbagai program misalnya pemulihan ekonomi, penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan pencegahan stunting. Namun dana bantuan DinDa jarang terekspos, sehingga rentan diselewengkan karena hanya beberapa desa terpilih di tiap-tiap kecamatan yang mendapatkan bantuan.
" Bantuan DiNDa jarang diketahui atau terekspos jadi rentan terjadi penyelewengan. Perlu pengawasan agar tujuan digulirkannya DinDa terlaksana, semua pihak harus terlibat dalam pengawasan jika ada dugaan penyelewengan laporkan ke APH," ungkapnya, Kamis (5/12/2024).
Ia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan bantuan DinDa, desa perlu menginput data kedalam sistem keuangan desa (Siskeudes) setelah penetapan APBDes. Yogi juga menambahkan, setelah kecamatan melakukan penilaian kinerja desa-desa yang ada di wilayahnya lalu memilih beberapa desa terbaik dari proses binwas PTPD dan diajukan ke tingkat kabupaten/kota untuk diverifikasi tim penilai.
" Setelah diterbitkan SK Bupati penetapan desa-desa penerima bantuan DinDa, maka dana bantuan diterima pemerintah desa terpilih," imbuhnya.
Menurut Yogi, melalui program bantuan DinDa masyarakat bisa mengetahui desa-desa yang berhasil memperbaiki tata kelola keuangan desa, layanan dasar dan ekonomi desa karena desa penerima harus melalui proses verifikasi data dan penilaian kinerja. Meskipun disebut sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pemerintah desa, sekecil apapun penyimpangan atau penyelewengan dana bantuan DinDa akan berhadapan dengan hukum.
" Silakan diawasi penyaluran bantuan DinDa di desa yang terpilih menerimanya. Jika ada kecamatan yang tidak satupun desa diwilayahnya ditetapkan sebagai penerima DinDa, maka kinerja pemerintah desa di kecamatan itu dipertanyakan," tandasnya.
(Rfs)