INFO NEWS | JAKARTA - Polda Sumatera Barat akan menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Dikutip dari Kompas.com. Seperti diketahui, Dadang menembak mati rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil, Jumat (22/11/2024) dini hari.
"Pastinya tindakannya tegas. Dalam seminggu ini kita upayakan proses PTDH," ujar Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, Jumat, dikutip dari KompasTV.
Suharyono mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki motif penembakan. Namun, dugaan sementara, penembakan dilakukan karena Dadang tidak senang Ryanto Ulil menangkap sejumlah penambang ilegal galian C di Solok Selatan.
"Bahwa seorang perwira (AKP DI) yang juga barangkali salah satu yang kita anggap tersangka, oknum dari anggota kami juga berada pada posisi kontra terhadap penegakan hukum tersebut," kata Suharyono.
Suharyono mengatakan, jajaran Sat Reskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin oleh AKP Ulil bersama anggotanya, sudah beberapa kali menindak secara tegas pelaku kejahatan tambang ilegal galian C. Namun, hal itu memunculkan pro dan kontra di saat penegakan hukum dilakukan.
Suharyono menyebut penindakan sudah sesuai dengan instruksi presiden.
Sebelumnya diberitakan, kasus polisi tembak polisi terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, sekitar pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11/2024).
Kabag Ops Polres Solok Selatan Akp Dadang Iskandar dua kali menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Akp Ulil Ryanto Anshari di bagian wajah dalam jarak dekat.
Peristiwa itu terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan. Usai menembak Ulil, Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat dan kini masih dalam pemeriksaan.
(Red)