INFO NEWS | BOGOR - Bagi para peserta BPJS ketenagakerjaan sebaiknya selalu aktif untuk melakukan pengecekan kebenaran data maupun jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) agar hasil jerih payah selama aktif bekerja aman alias tidak dibobol atau disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dugaan adanya sindikat pembobol dana JHT BPJS ketenagakerjaan di Bumi Tegar Beriman terungkap setelah adanya pengakuan NR (39) warga asal Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Perempuan berkulit putih ini mengaku sudah berhasil mencairkan dana JHT BPJS ketenagakerjaan dengan cara mengajukan klaim fiktif. Kamis (21/11/2024).
" Pengajuan klaim secara online melalui aplikasi JMO, jumlah saldo JHT yang berhasil dicairkan senilai Rp29 juta ditambah pengembangan sebesar Rp2 juta total yakni Rp31 juta," ungkap NR saat ditemui dikediamannya beberapa waktu lalu.
Ibu rumah tangga yang mengaku sebagai Biro Jasa Kepengurusan Klaim JHT BPJS ketenagakerjaan itu menuturkan, data peserta BPJS diperoleh dari rekannya bernama Robbi Ahmad berupa kartu BPJS ketenagakerjaan bernomor 3201344709XXXXXX (14005XXXXXX) atas nama YNH serta email dan sandinya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengaku mendapatkan data secara lengkap YNH yang belakangan diketahui sebagai karyawan PT DWR sebuah perusahaan garmen beralamat di Jalan Raya Gunung Sindur-Parung, No27 Curug, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
" Data saya peroleh dari pak Robbi sesama biro jasa kepengurusan dana JHT BPJS. Setelah dicek semua data maupun isi email YNH diketahui terdapat saldo senilai 29 juta," imbuhnya.
Setelah dipastikan semua data lengkap, NR mendatangi rumah YNH yang beralamat di Kampung Cipanggulan, Desa Candali Kecamatan Rancabungur Kabupeten Bogor. Maksud dan tujuannya yakni menawarkan jasa kepengurusan pencairan JHT BPJS ketenagakerjaan namun YNH mengaku tidak pernah bekerja di PT DWR seperti yang terdapat dalam data email dan dokumen lainnya.
" Saat ditemui ternyata dia (YNH) tidak pernah bekerja di PT DWR dan kesehariannya sebagai IRT. Setelah berdiskusi, kami sepakat mengajukan klaim fiktif melalui aplikasi online karena terdapat kesamaan data maupun dokumen hasilnya nanti akan dibagikan sesuai peran masing-masing," jelasnya.
Langkah awal yang dijalankan yakni melengkapi semua data di aplikasi JMO sesuai ketentuan atau persyaratan dalam mengajukan pencairan JHT sekaligus membuka rekening bank Mandiri atas nama YNH dengan nomor rekening 13300299XXXXXX di kantor cabang Yasmin. Untuk dokumen lain agar pengajuan klaim bisa dicairkan, masih kata NR, dibuatkan oleh Robbi sehingga semua persyaratan dalam pengajuan via online dinyatakan lengkap.
" Kalau untuk keterangan kerja atau paklaring dibuat pak Robbi. Sedangkan kontak handphone untuk verifikasi operator secara online menggunakan nomor 08389181XXXX milik anak YNH berinisial TA," jelasnya.
Pengajuan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan atas nama YNH akhirnya berhasil dicairkan pada tanggal 14 November 2024 sebesar Rp31 juta melalui rekening bank Mandiri yang diajukan. Namun setelah memperoleh uang hasil pengajuan JHT secara online, sambung NA, uang tersebut dikuasai YNH tidak dibagikan sesuai kesepakatan awal dengan dalih akan diserahkan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan yang sebenarnya atau dikembalikan ke kantor BPJS Bogor.
" Saya sempat mendatangi kediaman YNH bersama pak Robbi tapi uang hasil pencarian tidak dibagikan sesuaikan kesepakatan, namun dikuasai sendiri dengan alasan akan diserahkan kepada YNH yang sebenarnya atau dikembalikan ke kantor BPJS Bogor," kata dia lagi.
Semetara itu, Robbi Ahmad ketika dikonfirmasi perihal data peserta BPJS ketenagakerjaan yang diberikan kepada NA untuk ditawarkan jasa pencairan tapi belakang diketahui diajukan secara online dan diduga fiktif mengaku, data tersebut didapatkan dari rekannya yang bekerja di kantor BPJS pusat namun warga asal Jakarta ini enggan menyebutkan identitas oknum pegawai BPJS tersebut.
" Data diperoleh dari rekan saya yang bekerja di kantor BPJS pusat, kalau identitasnya tidak bisa disebutkan kan bersifat rahasia. Selama membuka jasa kepengurusan pencairan JHT BPJS ketenagakerjaan, data-data diperoleh dari yang bersangkutan, lalu diserahkan kepada NA jika alamatnya di Bogor untuk didatangi dan ditawarkan jasa kepengurusan," ungkap Robbi via selulernya pada Minggu 16/11/2024.
TA yang merupakan anak YNH saat dikonfirmasi melalui nomor seluler yang digunakan saat verifikasi operator secara online mengaku telah mendatangi PT DWR untuk menemukan YNH sebenarnya alias pemilik sah kartu BPJS ketenagakerjaan yang sudah dibobol melalui online, namun sudah tidak lagi bekerja di PT DWR berdasarkan keterangan pihak perusahaan.
" Saya sudah mendatangi perusahaan itu PT DWR dan bertemu HRD perusahaan, tapi YNH yang sebenarnya sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. Hasil pengecekan pihak perusahaan, ternyata surat keterangan kerja atau paklaring yang diupload saat mengajukan klaim JHT dinyatakan palsu," jelas TA.
Untuk dana JHT senilai Rp31 juta hasil pembobolan melalui aplikasi JMO, tambahnya, masih tersimpan dengan aman namun dirinya beserta pihak keluarga terutama YNH (orang tua TA,red) saat ini dalam kondisi tidak sehat diduga karena tekanan psikologis akibat merasa bersalah telah terlibat dalam sindikat tersebut.
" Pihak PT DWR akan melaporkan kejadian itu ke kantor BPJS Bogor ibu saya saat ini sakit karena pikiran atau merasa bersalah, untuk uang hasil pengajuan fiktif masih utuh disimpan pihak keluarga," ujarnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusantara (LPK-DN) perwakilan Bogor, Heriyanto meminta aparat hukum segera bertindak agar sindikat berkedok jasa kepengurusan pencairan JHT BPJS ketenagakerjaan yang diduga melakukan klaim secara fiktif secara online terungkap.
" Harus ada tindakan baik dari penegak hukum maupun pihak yang diberikan kewenangan dalam mengelola JHT BPJS ketenagakerjaan, ini jelas sudah merugikan peserta BPJS ketenagakerjaan yang sebenarnya," ujar Heriyanto, Kamis 21/11/2024.
Ia juga menghimbau agar peserta BPJS ketenagakerjaan tidak mudah mempercayai pihak manapun yang mengaku bisa mengurus proses pencairan JHT alias calo berkedok biro jasa. Jika hendak mengajukan klaim, kata dia lagi, sebaiknya dilakukan sendiri.
" Praktik percaloan dalam proses kepengurusan apapun harus diberantas agar tidak merugikan masyarakat. Disisi lain, oknum pegawai BPJS yang membocorkan data peserta BPJS ketenagakerjaan kepada calo berkedok biro jasa pada kasus ini harus ditelurusi pihak berwajib. Intinya, sindikat pembobol saldo JHT BPJS ketenagakerjaan harus dibongkar dan dihukum sebagaimana diatur dalam undang-undang," tandasnya.
(Rfs)