Merasa Dapat Perlakuan Diskriminasi, Rudy Soik Minta Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Transparan

INFONEWS TV
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:27 WIB Last Updated 2024-10-23T04:34:07Z
Foto: Dok. (Tempo.co) Photo Istimewa 

INFO NEWS | JAKARTA - Inspektur Dua Rudy Soik telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan dirinya. Dilansir dari laman Tempo.co edisi Senin (21/10/2024). Ia meminta sidang banding nanti digelar terbuka untuk publik agar transparan. Permintaan ini diajukan karena dia merasa mendapat perlakuan diskriminasi oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur. Rabu (23/10/2024).

"Terhadap  kasus saya, Kapolda NTT Daniel Silitonga belum membaca banding saya saja, sudah terlebih dahulu menyatakan ke publik bahwa saya tidak pantas dipertahankan,” ujar Rudy kepada Tempo pada Senin, 21 Oktober 2024. "Ini menandakan kepentingan tendensius."

Untuk mengantisipasi adanya campur tangan dari Kapolda , Rudy meminta agar sidang bandingnya bisa diakses oleh masyarakat umum. “Saya meminta sidang dibuka secara transparan dan terbuka biar masyarakat mengetahuinya,” ucap dia. 

Polda NTT memutuskan memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024. Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik ketika menangani dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.  

“Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar dengan pemasangan police line di lokasi Ahmad Anshar dan Algajali Munandar,” bunyi dalam putusan Nomor: PUT/38/X/2024. 

Belakangan keputusan itu mendapat sorotan dari publik karena dinilai janggal. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyebut pemecatan Rudy bukan hanya karena memasang garis polisi di kasus itu saja, tapi ada 12 pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Rudy. 

“Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Mendapati informasi ini, Rudy membantah dan menyebut bahwa pelanggaran-pelanggaran yang Humas Polda itu sebutkan diproses oleh Kapolda setelah Rudy menangani kasus mafia BBM ini. “Itu semua diproses setelah kejadian police line itu,” ucapnya. 

Rudy menyatakan memiliki bukti-bukti untuk membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Polda NTT saat sidang KKEP pada 11 Oktober lalu. "Bukti-bukti penyelidikan yang saya peroleh diantaranya barcode,” ucapnya.

Selain banding, Rudy juga akan melaporkan petinggi-petinggi Polda NTT atas dugaan diskriminasi kepolisian Polda dalam menangani kasusnya. “Saya akan melapor kesewenang-wenangan oknum pejabat polda yg menyidangkan saya dan perlakuan diskriminatif,” tutur Rudy.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merasa Dapat Perlakuan Diskriminasi, Rudy Soik Minta Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Transparan

Trending Now