INFO NEWS | CIANJUR - Sidang lanjutan gugatan terhadap Pemda Cianjur dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur, yang diajukan oleh para ahli waris almarhum haji Alimudin, yang harusnya digelar hari (selasa, 23 juli 2024) diundur.
Penyebab diundurnya persidangan hari ini adalah karena ketidakhadiran ahli dari pihak tergugat, penundaan persidangan hari ini membuat kecewa pihak Para Penggugat yang diwakilkan oleh Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat PUBLICA Law Firm Jakarta. Rabu (24/7/2024).
Hasil penelusuran awak media, sidang lanjutan yang sudah terjadwal sebelumnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, akan dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Juli 2024 pukul 11.00 Wib. urung digelar dengan alasan adanya permintaan penundaan melalui surat dari Kuasa Hukum Tergugat, dengan alasan ada kegiatan lain.
Terkait penundaan persidangan ini, salah satu Kuasa Hukum Penggugat dari PUBLICA Law Firm. Meka Dedendra, SH., menyampaikan kekecewaan atas penundaan ini, Kuasa Hukum Penggugat menilai penundaan ini adalah bentuk ketidak siapan dan ketidak seriusan PEMDA dan RSUD Sayang Cianjur, dalam mengurus dan menangani perkara ini.
Lebih lanjut Kuasa Hukum Penggugat mengungkapkan, sebagaimana disepakati dalam persidangan tadi, bahwa penundaan ini adalah penundaan terakhir terkait kesempatan PEMDA dan RSUD Sayang Cianjur selaku Pihak Tergugat untuk menghadirkan ahli.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa jika dalam persidangan berikutnya Tergugat tidak menghadirkan ahli, maka berakhirlah kesempatan Tergugat untuk menghadirkan ahli," ungkapnya. Selasa (23/7/2024).
Sambung Dedendra, Dalam persidangan sebelumnya pihak Tergugat dari Pemda dan RSUD sayang Cianjur juga tidak mampu menghadirkan saksi yang independen.
"Dua orang Saksi yang dihadirkan masing-masing dari PNS kelurahan Sayang (Mantan Sekretaris kelurahan Bojong Herang) dan PNS kantor Camat Cianjur masih berada dalam lingkup pemerintah daerah kabupaten cianjur yang notabene adalah salah satu tergugat dalam perkara ini," imbuhnya.
Lanjut Dedendra; "Oleh karena itu kami dari Penggugat keberatan dan akhirnya keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut diberikan tidak dibawah sumpah. Apakah keterangan saksi tersebut dipertimbangkan atau tidak tergantung kepada majelis hakim," pungkasnya.
(Ark)