INFO NEWS | BOGOR - Rencana penataan dan pemanfaatan lahan seluas 1.000 meter aset milik PT Pertani Properti anak perusahaan BUMN PT Sang Hyang Seri di Kampung Babakan, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor oleh investor alias pengusaha bernama Alek Purnama Johan (APJ) yang bekerjasama dengan pihak yang ditunjuk PT Pertani berdasarkan surat tugas bernomor 1349/PTPP/XII/2023, berujung proses hukum.
Satreskrim Polres Bogor pada Selasa 25 Juni 2024 memasang garis polisi diatas lahan PT Pertani yang akan dikelola investor (APJ,red). Kepala Seksi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana menyebutkan pemasangan garis polisi karena ada perkara yang sedang ditangani.
" Dugaan pengrusakan portal (Pasal 170 KUHP), itu penjelasan Kasat Reskrim terkait pemasangan garis polisi di lahan PT Pertani," singkat Iptu Desi Triana saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (26/06/2024).
Sekretaris Desa Banjarwaru, Hana Rusdiana menuturkan bahwa portal itu dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat demi keamanan karena lahan Pertani dijadikan lokasi parkir kendaraan milik warga selama bertahun-tahun. Tetapi, kata dia lagi, portal sengaja dikunci pihak investor yang akan mengelola lahan tersebut.
" Lahan itu dikelola warga selama bertahun-tahun untuk dijadikan lokasi parkir kendaraan," ungkapnya.
Ia juga mengaku telah menemui Direktur Utama PT Pertani Properti bersama perwakilan warga untuk meminta penjelasan atas kehadiran investor (APJ) yang bekerjasama dengan pemegang surat tugas dari PT Pertani bernama Budi Setiadi untuk mengelola lahan yang sudah bertahun-tahun dijadikan area parkir kendaraan warga.
" Penyampaian Dirut Pertani saat itu bahwa pengusaha bernama Alek Purnama Johan akan membangun Cafe, bukan kios atau area parkir seperti yang disampaikan ke warga saat sosialisasi," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Banjarwaru, Abdurrahman membantah tuding APJ yang menyebutkan dirinya mempersulit proses pengurusan ijin lingkungan. Buktinya, tambah Kades, konsep surat perijinan dibuatkan oleh pihak pemerintah desa namun hingga saat ini surat tersebut belum diserahkan kembali untuk ditandatangani kepala desa setelah warga dan pengurus RT/RW setempat mengijinkan dengan memberikan tanda tangan.
" Tidak benar apa yang dikatakannya seperti yang telah tersebar melalui berita di media. Saya pernah mengirimkan pesan ke APJ, silakan datang ke desa, izin warganya bawa nanti saya tanda tangani. Tapi sampai sekarang tidak muncul-muncul,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan perilaku APJ yang notabenenya adalah seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Megamendung. Harusnya, sebagai kepala desa bisa saling menghormati dan menghargai jabatan di desa masing-masing dengan cara mendatangi kantor desa secara langsung dan saling memberikan ide maupun gagasan dalam membangun perekonomian masyarakat.
" Dia (APJ,red) itu seorang kepala desa meskipun dalam hal ini bertindak sebagai pengusaha atau investor yang bekerjasama dengan Budi Setiadi pihak yang ditunjuk PT Pertani melalui surat tugas. Kenapa tidak datang langsung ke kantor desa dan diskusi soal rencana membangun tempat usaha dilahan PT Pertani yang berada di wilayah Desa Banjarwaru," tuturnya.
Sebelumnya, Alek Purnama Johan menuding adanya upaya dari Pemerintah desa (Pemdes) untuk mempersulit proses pengurusan Ijin lingkungan yang ditempuh pihaknya. Padahal, dirinya sudah memberikan dana kompensasi kepada masyarakat dan Pemdes Banjarwaru bernilai jutaan rupiah.
" Lahan ini sudah dikontrak untuk dijadikan kios dan lokasi parkir, tapi hingga saat ini kepala desa tidak menandatangani surat ijin lingkungan," tandasnya.
(Rfs)