INFO NEWS | BOGOR - Pengakuan PT Sentul City Tbk melalui anak perusahaannya yakni PT. Royal Ostrindo dan PT Natura City Development Tbk atas lahan seluas 18,5 hektar di Desa Kebon Kopi Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang merupakan kavling Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) dan telah dihuni sejak tahun 1995 mendapat sorotan Agraria Institute sebuah lembaga kajian pertanahan dan tata ruang.
Ketua Kordinator Daerah (Korda) Bogor, Agraria Institute, Muhamad Yani meminta agar Menteri Agraria dan Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turun tangan, karena dalam sengketa tersebut diduga ada praktik mafia tanah.
" Para veteran yang nobene nya pensiun TNI/Polri sangat mengharapkan kehadiran Pemerintah dalam hal ini. Ratusan lansia harus pasrah saat alat berat merusak dan meratakan bangunan serta tanaman mereka," ungkap Yani saat dihubungi via selulernya, Sabtu (30/3/2024).
Ia menambahkan, ketegasan dan komitmen Menteri AHY dalam memberantas praktik mafia tanah patut diapresiasi. Atas hal itu, kata dia lagi, sengketa lahan antara anggota Primkoveri dengan PT Natura City Development Tbk diyakini bisa diselesaikan sehingga hak para Veteran dapat dikembalikan serta para mafia tanah yang terlibat diproses hukum.
" Menteri AHY harus turun tangan dan menjadikan persoalan ini sebagai skala prioritas dalam penyelesaiannya. Apalagi, kasus terjadi di Kabupaten Bogor yang merupakan daerah tempat kediaman Presiden ke-6 Republik Indonesia Jenderal TNI Susilo Bambang Yudhoyono (Cikeas,red)," imbuhnya.
Hj. Soefiatun (72), anggota Primkoveri menjelaskan, pada tahun 1995 dirinya bersama sejumlah veteran membeli lahan tersebut dengan cara cicilan sebesar Rp200 ribu per bulan dengan total harga Rp6 juta per kavling dengan luas kavling 500 meter persegi.
“Kami tergabung dalam naungan Paguyuban Pemilik Kavling Primkoveri sejak tahun1995. Sebagai pemilik sah, kami menguasai secara fisik lahan tersebut yang sudah dikavling dan dipatok cukup rapi. Kami juga membayar ganti rugi atau kompensasi garapan kepada masyarakat setempat untuk diolah tanahnya sebagai lahan kebun dan tanaman keras, seperti jati, sengon, tanaman lainnya. Bahkan sebagian dari kami sudah mendirikan bangunan semi permanen untuk penghasilan menambal kebutuhan sehari-hari, seperti warung sembako, kios isi ulang kuota pulsa maupun air mineral. Kami juga rutin membayar pajak bumi dan bangunan,” paparnya.
Anggota Primkoveri kaget karena tiba-tiba pada tanggal 10 Maret 2024 PT Sentul City Tbk melalui anak perusahaan, PT Natura City Development Tbk melakukan penataan tanah menggunakan alat berat.
“Semua patok yang kami pasang dihancurkan. Pohon-pohon ditebang. Seakan-akan mereka adalah pemilik sah lahan tersebut. Rasanya sakit hati melihat kavling yang bakal kami gunakan untuk berkumpul dengan anak cucu itu dirampas seketika seperti penjajah,” tuturnya getir.
Menang di PN Cibinong
Kisruh sengketa lahan antara Paguyuban Pemilik Tanah Primkoveri dengan PT Royal Ostrindo, bermula dari adanya saling klaim atas kepemilikan lahan dan sudah berkali- kali masuk jalur hukum, yakni melalui persidangan di meja hijau.
“18,5 hektar tanah Primkovera dulunya adalah tanah ex PTPN yang digarap penduduk setempat yang kemudian dilepas secara sah dan dibeli oleh Primkoveri dengan transaksi resmi dan legal,” ungkap Engkong Sobari (74), penduduk asli setempat.
“Oleh Primkoveri tanah itu kemudian di kavling-kavling dengan luas 500 meter/kavling dan dijual kepada Veteran, Purnawirawan TNI/Polri, masyarakat umrr um dan TNI/Polri aktif mulai tahun 1995,” bebernya.
“Sekitar tahun 2000-an, PT Royal Ostrindo mengklaim bahwa lahan ini adalah milik mereka. Tahun 2004 mulai berperkara di Pengadilan, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong bahwa Primkoveri Menang mutlak dan menyatakan lahan ini adalah sah milik Primkoveri. Kemudian pihak lawan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang putusannya Membatalkan Keputusan PN Cibinong tapi tidak menyebut siapa pihak yang sah sebagai pemilik tanah. Lalu pihak kami melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Menguatkan Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung,” terang Sobari.
“Saya ikut bersaksi bersama pemilik kavling waktu di PN Cibinong. Kami bisa menang tapi kalah waktu di Pengadilan Tinggi Bandung dan di MA. Tetapi putusannya ngambang karena tidak menyebut siapa pemilik tanah yang sebenarnya sehingga kepemilikan lahan masih stasus quo,” tegasnya.
Kronologis lahan
1. Luas lahan kurang lebih *18.5 hektar.
2. Mulai dijual oleh Primkoveri kepada pembeli tahun 1995 dengan cicilan Rp200 ribu/bulan. Total harga Rp6 juta per kavling seluas kavling 500 M2.
3. Dibeli oleh Veteran, masyarakat umum, Purnawirawan TNI/Polri dan anggota TNI/Polri aktif.
4. Saat ini Legium Veteran RI (LVRI) sudah lepas tangan. Maka dibentuk Paguyuban Pemilik Kavling Primkoveri dengam Akta Notaris.
5. Dari tahun 1995, para pemilik kavling sudah menguasai fisik lahan yaitu membayar ganti rugi garapan kepada masyarakat, membangun beberapa bangunan, membayar pajak, membantu kegiatan masyarakat, dll.
6. Sekitar tahun 2000-an, PT Royal Ostrindo (Grup perusahaan Centul City) menyatakan bahwa lahan tersebut milik mereka.
7. Tahun 2004 berperkara di Pengadilan, dengan hasil :
a. Di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Primkoveri menang mutlak. Lahan tersebut sah milik Primkoveri.
b. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan Keputusan PN.
c. Mahkamah Agung (MA) menguatkan keputusan PT.
8. Sampai saat ini lahan status quo. Jika Paguyuban masuk ke lahan mendapat gangguan dari sejumlah preman dari PT. Royal Ostrindo.
(RFS)