Foto: Dok. IN. Idawati Pasaribu, S.H. dan Mangasi Sigiro, S.H. Kuasa hukum PT. SEU Hotel Yasmin pada jumpa pers dengan awak media |
INFO NEWS | CIPANAS - Kuasa hukum Hotel Yasmin (Resort dan Conference Hotel) akan terus mendampingi PT.Surya Eden Utama (SEU) untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
Idawati Pasaribu, S.H, dan Mangasi Sigiro, S.H. selaku kuasa hukum Hotel Yasmin PT. SEU dalam jumpa pers meminta semua pihak agar mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Jum'at, (23/2/2024).
"Belum lama ini SEU telah memohon perlindungan hukum dan permohonan pengamanan kepada Bapak Kapolres Cianjur dan Bapak Dandim 0608 Cianjur agar para pihak dapat menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan pemeriksaannya di PN.Jakarta Selatan dalam perkara no. 1150/Pdt.G/2022 PN.Jkt.Sel," ujar Idawati.
Sambung Idawati, dan juga di perkara dengan memasukkan keterangan palsu pada akta otentik sebagai mana diatur dalam pasal 266 KUHP yang sedang berjalan pemeriksaannya di Reskim polres Cianjur.
"Apalagi pihak HPI juga telah memasukkan gugatan intervensi (tussenkomst), dalam perkara no.1150/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Sel. antara SEU selaku penggugat dan Bank Victoria selaku tergugat, dan juga HPI sudah mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Cianjur dalam perkara no.22/Pgt.G/PN.Cjr," jelas Idawati.
"Tetapi gugatan HPI tersebut gugur dengan dikeluarkannya penetapan oleh Mahkamah Agung RI dengan penetapan no.1/SKM/MA/2023, tertanggal 29 November 2023 yang baru kami terima tanggal 23 Januari 2024 yang lalu, yaitu terkait kewenangan sengketa kewenangan mengadili," tambahnya.
Lebih lanjut Idawati menjelaskan; "Di samping itu SEU juga tengah melaporkan PPAT Byan Resta Adevca, S.H., M.Kn., M.H ke Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah Kabupaten Cianjur karena ditenggarai tetap membuat akte jual beli Objek Hak Tanggungan milik SEU pada hal yang. bersangkutan maupun Bank Victoria sebagai penjual dan HPI sebagai pembeli sama-sama mengetahui masih ada sengketa atas 35 sertifikat bidang tanah yang dimaksud dan ketika itu masih ada sebagian yang masih dalam status blokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur," ungkap Idawati.
Lanjutnya; "Sehingga bagaimana mungkin 35 sertifikat bisa dilakukan balik nama? dan kalaupun seandainya (quod non) dengan cara-cara tertentu sedemikian rupa telah dilakukan balik nama, bahwa pengambilan alihan tidak dapat dilakukan serta merta dengan cara premanisme dan main hakim sendiri tampa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan Penetapan Eksekusi dari pengadilan," beber Idawaty.
Kemudian Ia juga menuturkan, itulah sebabnya beralasan secara hukum SEU meminta perlindungan hukum dan pengamanan dari aparat kepolisian dari Polres Cianjur agar para pihak dapat menghormati jalannya proses hukum sedang berjalan karena negara kita adalah negara hukum.
Terakhir Idawati menekankan; "Artinya jika di depan mata perbuatan melawan hukum ini dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negara ini khususnya wilayah hukum Cianjur.," pungkas Idawaty Pasaribu, S.H. bersama Mangasi Sigiro, S.H.
(Indrayama)