Foto: Dok. SC. Lagi! Alexander Marwata Buka-bukaan soal Kapolda Metro Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK, Apa Katanya? [Suara.com/M Yasir] |
INFO NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kembali buka suara soal dugaan ancaman yang disebut dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada sejumlah pimpinan KPK terkait perkara korupsi di KPK yang menyeret nama Muhammad Suryo.
Dugaan ancaman itu terungkap dalam replik persidangan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Rabu, (20/12/2023).
Alex mengaku mendengar adanya ancaman itu dari sejumlah pimpinan KPK. Namun, dia tidak menyebut siapa-siapa pimpinan yang mendapatkan ancaman.
"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu. Benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," kata Alex ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyul Andriati Iskak (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] |
Sementara, Alex sendiri mengaku tidak mendapatkan ancaman itu. Hal itu kata dia, karena tidak memiliki nomor telepon Karyoto.
"Pak Alex enggak pernah diancam? Kebetulan yang bersangkutan atau saya, enggak punya nomor HP-nya. Enggak pernah ditelepon saya," ujarnya.
Di sisi lain, terkait status Suryo dalam perkara korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Alex menyebut masih dalam proses. Dia menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan.
"Sprindik-nya saja belum terbit, kan belum, baru ekspose. Kawan-kawan penyidik, penuntut umum, menemukan ada dugaan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan kecukupan alat bukti," katanya.
"Sesimpel itu sebetulnya pada saat ekspose itu. Pimpinan, kalau mereka sudah paparan, dan pimpinan menilai alat buktinya cukup, perbuatannya termasuk tindak pidaa korupsi, kita bisa apa? Kan gak bisa juga kita. Nah itu jangan-jangan nanti rame lagi, pimpinan menghentikan suatu kasus tertentu," sambung Alex.
Firli Seret Nama Kapolda
Sebagaimana diberitakan sebelumya, Firli Bahuri melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan.
Dalam replik permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Firli menyeret nama Kapolda Metro Jaya.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] |
Dia menyebut penetapannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Muhammad Suryo.
Firli lewat replik yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada persidangan Rabu 13 Desember, membeberkan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan KPK, jika Muhammad Suryo dijadikan tersangka.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, 'jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata," ujar Ian.
Selanjutnya ancaman juga disampaikan ke Johanis Tanak, kemudian ke Nurul Ghufron.
"Bahwa, selain mengancam Nawawi Pamolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai terrsangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," ujar Ian
(Ark)
Sumber: Suara.com