INFO NEWS | CIANJUR - Babak baru persoalan tanah kas Desa Sabandar, dari hasil penelusuran Tim Agraria Institute memperoleh data ,berupa surat penyataan pelepasan hak atas tanah dengan nomor 580.-10/KP/VI/2004 Desa Sabandar Kec. Karangtengah
Dalam surat pernyataan tersebut, tercatat pada point' 18 ada tanah kas desa sabandar seluas 417 meter persegi
Dari hasil pelepasan hak tanah tersebut terbit peraturan Desa Sabandar Kec. Karangtengah dengan nomor 01 tahun 2004 tentang pelepasan tanah kas desa yang terkena/terpakai proyek pembangunan jalur lingkar timur (JLT) yang di tetapkan 15 Maret 2004 oleh Kepala Desa Sabandar periode 2003- 2008
Hal tersebut di sampaikan oleh Tim Agraria Institute, lembaga NGO yang fokus di bidang tataruang dan pertanahan:
"Hasil penelusuran kami, objek tanah yang dilepaskan tersebut tidak ditemukan letaknya," ujar Tim.
"Justru, yang kami temukan dilapangan, bahwa tanah kas desa sabandar dengan letter C desa nomor 1 persil 172 tidak berbatasan langsung dengan jalan lingkar timur, berdasarkan hasil konfirmasi dari Pemdes Sabandar, dan hal itu dibenarkan oleh Pemdes Sabandar," tambah Tim.
Lanjut Tim Agraria Institute; "Lalu, tanah siapa yang dilepaskan untuk pembangunan jalur lingkar timur oleh Kades Sabandar priode 2003- 2008," ujar Tim.
Lebih lanjut Tim Agraria Institute menuturkan; "Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, seharusnya ini yang harus digali lebih dalam oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, kami berharap Irda Cianjur menindak lanjuti sesuai dengan kewenangan nya." Pungkas Tim Agraria Institute.
(Ark)