INFO NEWS | BANDUNG - DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mengharapkan Propam Polda Jawa Barat (Jabar) dapat menertibkan oknum-oknum yang mencari-cari kesalahan developer di Jabar.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP APERSI, Asep Saputra, menanggapi maraknya pemanggilan developer oleh kepolisian dengan dalih perizinan berusaha. Jum'at, (13/10/2023) dikutip dari TribunPriangan.com edisi Selasa, (10/10/2023).
"Tentu bagi kami ini sangat meresahkan para pengembang/developer dan akan mengganggu iklim berusaha di bidang properti. Sebab, tupoksi kepolisian kan jelas tertuang dalam UU Polri nomor 2 tahun 2002 pasal 13, sementara soal izin perumahan merupakan wewenang pemerintah daerah dan Kementerian PUPR," katanya, Selasa (10/10/2023) di Bandung.
Asep berharap, peran kepolisian dalam hal ini Propam dalam menjaga kondusivitas dan iklim berusaha di bidang properti.
Terlebih pengembang-pengembang dalam berusaha turut serta menjalankan program Presiden terkait program 1 juta unit rumah dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja yang membutuhkan.
Dia pun memberikan contoh terkait surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, perihal wawancara klarifikasi perkara nomor B/Und-7096/x Res.5.1/2023/Ditreskrimsus tertanggal 5 Oktober 2023.
"Dalam surat itu tertulis ada penyelidikan terhadap dugaan adanya pelaku usaha yang melakukan kegiatan pembangunan dan penjualan perumahan dan/atau bangunan gedung lainnya yang belum memiliki izin pembangunan serta adanya pengalihan fungsi yang diduga tak melengkapi izin yang terjadi di wilayah Ciamis atau setidaknya wilayah hukum Polda Jabar," ujar Asep.
(Red)
Sumber: TribunPriangan.com