Daftar Caleg Sementara Tidak Sinkron, Ini Penjelasan KPU

INFONEWS TV
Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:09 WIB Last Updated 2023-08-20T03:19:37Z

INFONEWS | JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya kesalahan data Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 yang disampaikan kepada awak media pada Jumat (18/8/2023). Jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang seharusnya 9.919 orang malah ditulis 9.925 orang.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah caleg DPR RI yang memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan masuk DCS memang 9.919 orang. Hanya saja, KPU salah memasukkan data di slide presentasi sehingga muncul angka 9.925.

“Jumlah caleg di DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi salah ketik input data slide presentasi saat jumpa pers pada 18 Agustus 2023. Ini murni human error,” kata Idham kepada wartawan, Sabtu ( 19/8/2023) malam.

KPU RI juga membuat siaran pers baru untuk menjabarkan data detail dari 9.919 caleg DPR RI yang diajukan oleh 18 partai politik. KPU menyatakan ada 12 parpol dengan total 580 caleg, alias jumlah maksimal caleg yang bisa diajukan untuk 84 daerah pemilihan (dapil). Ke-12 parpol tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.

Sedangkan untuk delapan parpol lainnya, jumlah caleg yang berhasil di MS dan masuk DCS tidak mencapai batas maksimal. Partai Gelora hanya memiliki 397 caleg. Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 525 calon, Partai Hanura 485 calon, Partai Garuda 570 calon, PBB 470 calon, dan Partai Ummat 512 calon.

Meski 9.919 caleg DPR RI telah dinyatakan memenuhi syarat (MS), mereka tetap berpotensi gagal menjadi caleg DPR RI jika kemudian diketahui tidak memenuhi syarat (TMS). Karena itu, KPU mengumumkan DCS kepada publik dan meminta masyarakat memberikan masukan jika mengetahui ada DPR yang bermasalah.

KPU mengumumkan 9.919 nama caleg yang masuk DCS di media massa nasional dan lokal serta melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/ mulai Sabtu (19/8/2023). Masyarakat dapat menyampaikan masukan kepada KPU di setiap tingkatan sesuai dengan nama pemilu legislatif yang bersangkutan.

“Partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan mengetahui rekam jejak calon yang akan terpilih sebagai wakil rakyat diharapkan masyarakat lebih bijak dalam berperilaku, lebih cerdas dalam memilih wakilnya,” kata Idham.

Sebagai catatan, kesalahan data DCS Anggota DPR RI ini ditemukan peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) pada Sabtu pagi. Setelah mencermati data DCS yang disampaikan KPU, Lucius menemukan ada 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg. Jumlahnya 9.919 orang. Namun, dalam slide yang sama, KPU menyebutkan jumlah caleg sebanyak 9.925 orang.

“Ketidaksesuaian jumlah caleg yang tertera di DCS ini disebabkan oleh ketidaktelitian KPU dalam menginput dan mendata caleg yang memenuhi syarat tiga parpol, yakni Partai Gelora, Partai Garuda, dan PBB,” kata Lucius dalam keterangan tertulisnya. 
 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Daftar Caleg Sementara Tidak Sinkron, Ini Penjelasan KPU

Trending Now